• Bisnis

Aturan Penyesuaian Harga Rumah Subsidi Bakal Terbit

Budi Wiryawan | Jum'at, 17/02/2023 09:05 WIB
Aturan Penyesuaian Harga Rumah Subsidi Bakal Terbit Ilustrasi Rumah

JAKARTA - Aturan penyesuaian harga rumah subsidi masih dalam proses pembahasan di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Namun demikian, aturan tersebut disebut akan terbit dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan, beberapa waktu lalu stakeholder perumahan diundang untuk membahas aturan terkait rumah subsidi.

"Itu masih di Kementerian Keuangan, katanya pembahasannya sudah, tapi masih disana. Dijanjiin sih bulan Februari ini, cuma itu masih terus dikejar ya," ujar Herry di Jakarta Convention Center, Kamis (16/2).

Herry mengaku belum mengetahui berapa persen penyesuaian harga rumah subsidi. Yang jelas, aturan rumah subsidi yang nantinya terbit mempertimbangkan berbagai aspek.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali mengatakan, sudah 3 tahun sejak 2020 belum ada penyesuaian harga rumah subsidi.

Dia menyebut, harga bahan atau material bahan bangunan mengalami kenaikan. Terutama besi beton yang periode 2020 dan 2021 harganya naik lebih 100%, juga kenaikan bahan-bahan material bangunan lainnya.

Apersi berharap adanya penyesuaian harga rumah subsidi di kisaran 5%. "Cukup menjadi pelipur-lara bagi pengembang rumah subsidi, asalkan Permenkeu nya bisa keluar segera," ucap Daniel.

Sebagai informasi, dalam Keputusan Menteri PUPR No.242/KPTS/M/2020 salah satu poinnya berisi pengaturan tentang harga rumah subsidi yang disesuaikan dengan wilayah. Tercatat, harga rumah subsidi di wilayah Jawa adalah Rp 150,5 juta

Sedangkan harga di wilayah Jabodetabek sebesar Rp 168 juta, harga di wilayah Sumatra sebesar Rp 150,5 juta. Lalu harga rumah subsidi di wilayah Bangka Belitung Rp 156,5 juta, Maluku Rp 168 juta dan di Papua seharga Rp 219 juta.

Sebelumnya, Herry mengatakan, akan ada Keputusan Menteri Keuangan terkait bebas pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah subsidi. Serta Keputusan Menteri PUPR terkait batasan harga rumah subsidi.

 

FOLLOW US