• News

BAP DPD RI Lihat Masih Ada Masalah Implementasi BPJS Kesehatan

Yahya Sukamdani | Kamis, 02/02/2023 00:48 WIB
BAP DPD RI Lihat Masih Ada Masalah Implementasi BPJS Kesehatan Ketua Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (BAP DPD) RI Ajiep Padindang. Foto: dpd/katakini

JAKARTA – Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (BAP DPD) RI melihat masih ada beberapa permasalahan dalam implementasi BPJS dan JKN. Antara lain data antara dinas sosial dengan BPJS Kesehatan belum singkron, pemutakhiran data base dan BPJS yang menjadi beban APBD, dan serta proses pelayanan BPJS.

"Data base kepesertaan program JKN seharusnya diintegrasikan dengan data milik kementerian sosial, kemendagri, secara real time dan valid sehingga kemanfaatannya dapat dirasakan baik oleh daerah dan masyarakat," ujar Ketua BAP DPD RI Ajiep Padindang pada rapat dengan Direktur BPJS/JKN, Kemendagri, dan Kemensos di Jakarta, Rabu (1/2/23).

Ajiep menerangkan meskipun jumlah kepesertaannya tinggi, namun BPJS Kesehatan sebagai pengelola program JKN-KIS pernah mengalami defisit pembiayaan sebesar Rp 7,95 triliun pada tahun 2018, defisit Rp51 triliun pada tahun 2019, dan defisit sebesar Rp 5,69 triliun pada tahun 2020 yang dapat mengancam keberlanjutan program.

Pada tanggal 1 Januari 2021, pemerintah telah menaikkan iuran JKN-KIS pada semua kelas tetapi upaya ini masih belum dapat mengatasi persoalan defisit dengan optimal.

"BAP DPD RI juga mendorong adanya sinergi dan sinkronisasi data yang kuat antara DPD RI dengan Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan dalam menangani berbagai isu terkait kepesertaan BPJS Kesehatan," terangnya.

Lanjutnya, selama ini sistem data base kepesertaan Program JKN juga belum mampu merespon dinamika perubahan kependudukan secara real time. Selain permasalahan data kepesertaan, hingga saat ini pemerintah belum mencapai target Universal Health Coverage (UHC) sebagai bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs) 3.8, yaitu “Mencapai UHC, termasuk proteksi risiko keuangan, akses pada layanan kesehatan dasar yang berkualitas, serta akses pada obat dan vaksin yang aman, efektif, berkualitas dan terjangkau bagi semua orang”.

"Hal ini disebabkan karena BPJS Kesehatan belum melakukan upaya yang optimal dalam melakukan koordinasi dengan instansi terkait, antara lain untuk memastikan agar pemberi kerja melaporkan dan mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta Program JKN," ucap anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan ini.

Menanggapi itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menjelaskan bahwa sampai dengan 1 Januari 2023 peserta JKN-KIS mencapai 249.660.154 jiwa. Data kepesertaan yang dikelola menggunakan NIK sebagai patokan data dan untuk memastikan tidak ada data ganda. Menurutnya data yang diterima adalah dari data kependudukan dan catatan sipil serta mekanismenya disinkronisasi secara web service dan web portal.

"Ke depan melalui sinkronisasi data tidak ada delay informasi dan delay update data, sehingga iuran secara data real lebih valid, kami juga mengembangkan kanal layanan administrasi kepesertaan, informasi pengaduan baik secara tatap muka melalui kantor cabang, mobile CS, Mal Pelayanan Publik dan BPJS Satu. Selain itu pelayanan kami juga bisa diakses di Mobile JKN, BPJS Care Center, Pandawa dan website BPJS Kesehatan," jelas David Bangun.

Pada kesempatan ini, Dirjen Dinas Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan upaya Kemendagri dalam mendukung masalah penganggaran dan mendorong agar pemda dapat menyelesaikannya. Terkait data, Kemendagri juga mendukung penyediaan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan BPJS kami harapkan bisa segera melakukan update secara real time.

FOLLOW US