Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketua Umum Papdesi, Wargiyati menegaskan bahwa revisi diperlukan karena banyak peraturan yang selama ini tumpang tindih antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Oleh sebab itu banyak permasalahan yang terjadi karena adanya multitafsir.
“Karena itu, kami mendesak agar Revisi UU Desa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Dengan demikian pemerintah dan DPR RI dapat segera membahas dan mengesahkan revisi UU Desa,” pintanya.
Wargiyanti menambahkan, revisi tidak semata-mata mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Padahal dia menjelaskan, banyak poin penting dalam upaya revisi UU Desa. Seperti meminta kejelasan status perangkat desa, jaminan kesejahteraan perangkat desa, hingga kenaikan alokasi dana desa.
“Berbagai point penting tersebut, seluruhnya, untuk percepatan terwujudnya kesejahteraan warga desa, dan kemandirian desa,” ujarnya.
Usulan revisi ini sudah dilakukan sejak 2020 yang kemudian menjadi keputusan dan rekomendasi Rapat Kerja Nasional Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) yang diselenggarakan di Semarang pada tanggal Juni 2022.
Keputusan dan Rekomendasi Rakernas tersebut juga telah disampaikan secara resmi kepada Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta kepada Menteri Dalam Negeri. Usulan itu pun diterima dengan baik.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya terbebas dari kepentingan politik. Ia pun membantah tudingan beberapa pihak yang mengatakan gerakannya ditunggangi kepentingan pihak dan kelompok tertentu.
“Sikap ini untuk memastikan kehidupan demokrasi dan regenerasi kepemimpinan di level desa. Selain itu, usulan beberapa pihak tersebut, tentu akan mencedarai keinginan publik, dan akan mengganggu tujuan kita bersama dalam revisi UU Desa, demi kesejahteraan warga dan kemandirian desa,” katanya.
Oleh karena itu Ia ingin agar fraksi-fraksi DPR segera melakukan langkah kongkret, agar pembahasan dan pengesahan revisi UU Desa bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Ia pun memastikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kerjasama dengan Pemerintah Pusat, dalam rangka peningkatan ekonomi desa, dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa.
Di antaranya melalui pemupusan kemiskinan ekstrem di desa hingga 0 persen, penurunan stunting, peningkatan kualitas SDM kepala desa dan perangkat desa, menangkal radikalisme dari desa, serta mewujudkan desa bebas narkoba.
“Untuk itu, kami memohon doa restu dan dukungan banyak pihak, dalam upaya revisi UU Desa. Semua ini, semata-mata untuk kesejahteraan warga desa, serta kemandirian desa, bukan untuk kepentingan pribadi-pribadi kepala desa, dan perangkat desa,” tandasnya.