• Bisnis

Kemendag Tindak Tegas 25.653 Tautan di Marketpalace

Budi Wiryawan | Jum'at, 30/12/2022 23:05 WIB
Kemendag Tindak Tegas 25.653 Tautan di Marketpalace Warga Afrika Selatan lebih senang berbelanja di mall dibanding belanja online. Foto: Reuters

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pengawasan kepada 37.488 tautan perdagangan di lokapasar atau marketplace pada tahun 2022. Sebanyak 25.653 tautan sudah ditindak tegas karena melanggar aturan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Angrijono mengatakan, hal tersebut dilakukan karena mereka melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Pengawasan PMSE dilakukan untuk melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik. Sehingga, dapat menekan peningkatan pelaku usaha yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan dan peredaran barang ilegal,” kata Veri dalam keterangannya, Jumat (30/12).

Veri meminta, pelaku usaha menaati peraturan perdagangan melalui sistem elektronik dan memastikan penindakan secara tegas bagi pelaku usaha yang melanggar.

Adapun selama tahun 2022 PKTN telah melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha PMSE yang wajib memenuhi persyaratan umum, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Pengawasan legalitas dilakukan terhadap 147 pelaku usaha PMSE yaitu 22 marketplace, 121 ritel daring, 2 pelantar pembanding harga, dan 2 classified ads, dengan 31 di antaranya tidak memenuhi persyaratan, sehingga diberikan sanksi administratif," jelasnya.

Veri mengatakan, Kemendag dalam hal ini telah melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan sebanyak 37.488 tautan yang terdaftar di marketplace. Di antaranya produk minyak goreng kemasan, pakaian dewasa, obat sirup, dry shampoo, dan jasa pembukaan blokir IMEI.

"Sebanyak 25.653 tautan produk minyak goreng dalam kemasan pada marketplace yang dijual oleh Pelaku usaha dianggap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022," ujarnya.

Selain itu Veri mengatakan, Kemendag juga mengawasi produk dengan sistem penjualan langsung (MLM) yang diperdagangkan secara daring sebanyak 11.678 tautan. Kemudian terhadap pakaian dewasa yang dijual dengan menggunakan merek tertentu secara ilegal sebanyak 756 tautan.

Berikutnya, peredaran obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE) menjadi salah satu fokus pengawasan yang dilakukan dan sebanyak 81 tautan telah diturunkan dari marketplace.

 

FOLLOW US