• Info DPR

MKD DPR Sosialisasi Tupoksi dan TNKB Khusus Anggota Dewan ke Malang

Yahya Sukamdani | Selasa, 13/12/2022 13:29 WIB
MKD DPR Sosialisasi Tupoksi dan TNKB Khusus Anggota Dewan ke Malang Sosialisasi Tupoksi MKD dan TNKB khusus anggota DPR RI di Polres Malang, Jawa Timur, Selasa (13/12/2022). Foto: katakini

MALANG - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan sosialisasi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) serta Tanda Nomor Kendaraan Bermormotor (TNKB) ke Malang, Jawa Timur, Selasa (13/12/2022).

Sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI Komjen Pol (Purn.) Adang Daradjatun ini berlangsung di Polres Malang.

Kunker ini bertujuan untuk menjalin kerja sama dan komunikasi dengan berbagai pihak dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan MKD DPR RI, serta tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus anggota DPR. K<span;>hususnya dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan DPRD Kabupaten Malang,” kata Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sambutannya.

Adang Daradjatun mengatakan pelaksanaan fungsi MKD dilakukan melalui tiga cara yaitu pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 121A Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Dikatakan juga dalam Pasal 122A bahwa di antara bentuk pencegahan tersebut dilakukan dengan sosialisasi dan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka mendukung kelancaran kinerja MKD DPR.

“Atas dasar amanat itulah, kami selaku pimpinan dan anggota MKD DPR bermaksud membangun kerja sama yang sinergitas serta menjalin komunikasi yang baik dengan pihak kepolisian, kejaksaan dan DPRD. Kami memandang bahwa kerja sama ini merupakan bentuk kepedulian kita bersama atas kinerja MKD DPR serta kinerja anggota DPR sebagai wakil rakyat,” ujarnya.

Adang mengatakan tugas utama MKD DPR adalah menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

"Keberadaan MKD untuk menempatkan anggota DPR RI sesuai tempatnya. Juga menjaga marwah anggota dewan. Meskipun demikian bukan berarti membiarkan anggota dewan melakukan sikap semaunya," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Sebagai lembaga yang selama ini banyak bersentuhan dengan kerja-kerja MKD DPR RI, kata Adang Daradjatun, pihak kepolisian, kejaksaan negeri dan DPRD merupakan sumber terbaik dalam memberi sumbangsih dan kontribusi pemikiran untuk kelancaran kinerja MKD DPR RI.

TNKB Khusus Anggota DPR
Terkait TNKB khusus untuk Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan bahwa nomor polisi (nopol) khusus itu pun dalam rangka menjaga marwah dan etika anggota dewan.

"Juga sebagai upaya untuk memperlancar aktifitas padat anggota dewan, baik di pusat maupun kegiatan  di daerah pemilihannya masing-masing," ujarnya.

Dalam paparannya, Adang Daradjatun menjelaskan bahwa TNKB khusus DPR RI masuk dalam salah satu hak protokoler yang diterima Anggota DPR RI. Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 huruf g dan pasal 25 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, kemudian diatur dalam Pasal 205 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Diatur juga dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI. Serta Surat telegram Kapolri dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2/2021 Penerbitan TNKB khusus anggota DPR RI.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Salatiga AKBP Putu Kholis Aryana menyampai terima kasih atas kunjungan kerja pimpinan MKD DPR RI.

"Saya berharap apa yang disampaikan oleh Yang Mulia Pimpinan MKD DPR RI dapat menambah wawasan dan pengetahuan jajaran anggota Polri, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan tugas-tugas di lapangan," kata Putu.

Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam (PAN), dan <span;>Andi Rio Idris Padjalangi (Golkar). Kemudian <span;>Anggota MKD DPR RI R.H. Imron Amin (Gerindra), dan KH. Asep Ahmad Maosul (PPP).

Hadir juga Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana sebagai tuan rumah, Dandim 0818 Malang-Batu Letkol Inf. Taufik Hidayat, dan Kajari Malang Diah Yuliasti.

FOLLOW US