• News

Partai Masyumi Ajukan Uji Materi PKPU Peserta Pemilu ke MA

Yahya Sukamdani | Kamis, 08/12/2022 02:07 WIB
Partai Masyumi Ajukan Uji Materi PKPU Peserta Pemilu ke MA Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani. Foto: bisnis.com

JAKARTA - Partai Masyumi mengajukan Permohonan Hak Uji Materil di Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Selasa (6/12/2022).

PKPU tersebut telah menciderai asas-asas pemilu yang sebagaimana dituangkan dalam UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” kata Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani, di Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Masyumi meminta MA membatalkan ketentuan dalam PKPU 4/2022 khusunya mengenai Pasal 10, pasal 14, Pasal 19, Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 141.

Partai Masyumi menganggap bahwa belakunya ketentuan Pasal-pasal PKPU itu telah merugikan hak konstitusionalnya untuk ikut menjadi peserta Pemilu 2024.

Dalam PKPU tersebut mengatur sesuatu yang tidak ada landasannya dalam UU Pemilu. Hal ini sangat bertentangan dengan asas peraturan perundang-undangan yaitu lex superior derogate lex inferiori.

PKPU bukanlah produk legislasi, melainkan peraturan pelaksana dari UU yang ada, karena keberadaan PKPU bukan sebagai norma, melainkan sebagai peraturan pelaksana dan diperintahkan oleh UU yang lebih tinggi,” katanya.

Penggunaan sipol sebagai instrumen pendaftaran partai politik menurut ketentuan Pasal 10 PKPU 4/2022, jelas membuat norma baru yang tidak diperintahkan oleh UU Pemilu. Sementara KPU menjadikan sipol sebagai syarat mutlak untuk  menerima pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024.

Lebih buruknya, kata Ahmad Yani, PKPU 4 Tahun 2022 baru diundangkan pada tanggal 20 Juli 2022, sementara akses untuk masuk sipol dibuka pada 24 Juni 2022.

“Darimana darimana dasar hukum sipol itu dijadikan sebagai instrumen sebelum keluarnya PKPU. Ini double pelanggaran, yaitu membuat Tindakan hukum diluar dari perintah peraturan perundang-undangan dan melakukan Tindakan hukum sebelum peraturan perundang-undangan itu disahkan dan diundangkan. Peraturan apapun, baru dapat mempunya kekuatan hukum mengikat mengikat apabila telah diundangkan/pada tanggal diundangkan,” ujarnya.

FOLLOW US