• News

Korupsi LNG Pertamina, KPK Periksa Sekretaris Dekom

Budi Wiryawan | Jum'at, 02/12/2022 19:35 WIB
Korupsi LNG Pertamina, KPK Periksa Sekretaris Dekom Logo KPK ( foto: republika.co.id)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero).

Dalam mengusut kasus ini, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dekom PT Pertamina (Persero), Priska Sufhana.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/12). 

Belum diketahui, apa yang akan digali tim penyidik saat memeriksa petinggi di perusahaan pelat merah tersebut. Kuat dugaan, saksi Priska mengetahui banyak ihwal kasus ini.

KPK menegaskan jika kasus korupsi pada Sumber Daya Alam menjadi prioritas. KPK berharap dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat korupsi pada Sumber Daya Alam.

Hingga kini, KPK belum membeberkan identitas pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK akan mengumumkan identitas tersangka bersamaan dengan kontruksi perkara pada saat dilakukan penahanan.

Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini ke luar negeri. Surat pencegahan diterbitkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM.

Berdasarkan informasi yang diterima, empat orang yang dicegah yakni eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.

Sementara itu, KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.

FOLLOW US