• News

BPOM: 168 Produk Obat Sirop Aman Digunakan

Akhyar Zein | Jum'at, 18/11/2022 05:05 WIB
BPOM: 168 Produk Obat Sirop Aman Digunakan Kepala BPOM Penny K. Lukito. (Foto:inews.id)

JAKARTA -Sebanyak 168 produk obat sirop yang dinyatakan tidak mengandung zat kimia berbahaya Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin/Gliserol yang dikaitkan dengan kejadian gangguan ginjal akut diumumkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan sebanyak 168 produk obat sirop itu tidak mengandung cemaran Etilon Glikol/Dietilen Glokol (ED/DEG) dan aman untuk diedarkan. Produk sirop obat tersebut aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

"Daftar tersebut merupakan hasil investigasi lebih lanjut terkait temuan obat sirop yang mengandung cemaran (EG/DEG) melebihi ambang batas, sebesar 0,1 persen," kata Penny.

Penny mengatakan BPOM melakukan intensifikasi surveilans mutu produk sirup obat beredar dan bahan baku tambahan dengan metode penelusuran balik sebagai pengembangan pengawasan di jalur distribusi.

Verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dilakukan secara mandiri oleh Industri Farmasi (IF), termasuk untuk cemaran EG/DEG, dalam rangka memastikan terjaminnya keamanan dan mutu sirup obat.

Verifikasi ini dilakukan berdasarkan pemenuhan kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku pada setiap kedatangan dan setiap wadah, serta memastikan metode pengujian mengikuti standar/farmakope terkini.

Daftar 168 produk obat sirop yang dinyatakan tidak mengandung zat kimia berbahaya Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin/Gliserol, dapat dilihat pada tautan ini.

Selain itu, BPOM juga merilis 126 produk bahan baku pelarut obat sirop yang dinyatakan telah memenuhi ketentuan sesuai kriteria, sehingga direkomendasikan untuk dapat diedarkan.

Menurut Penny daftar tersebut berasal dari 15 industri farmasi yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. Daftar produk dapat dilihat pada pada tautan ini.

"Saat ini, tingkat maturitas industri farmasi masih perlu ditingkatkan, utamanya pada 24 persen industri farmasi yang tingkat maturitasnya minimal," katanya.

Untuk itu, BPOM akan melakukan prioritas pembinaan pada industri farmasi tersebut untuk dapat menggambarkan maturitas industri farmasi yang lebih komprehensif.

FOLLOW US