JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus genjot penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK kini mendalami dugaan adanya transaksi valuta asing (valas).
Dugaan itu didalami melalui pemeriksaan dua saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Saksi tersebut yakni Kriswanto dari PT Anugrah Valasindo dan Roby dari Mulia Multi Remittance/Mulia Multi Valas.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe) dan kawan-kawan ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/11/2022).
Ali tidak menerangkan lebih lanjut soal nilai dari dugaan transaksi valas tersebut. Dia hanya menegaskan, penyidikan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe tetap dilanjutkan KPK.
Diketahui, KPK sebelumnya sempat melakukan penggeledahan kediaman Lukas serta apartemen di Jakarta, Rabu (9/11/2022). Giat tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Lukas sebagai tersangka. Dari giat ini, KPK menyita uang hingga emas batangan.
“Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cashdalam bentuk rupiah dan juga emas batangan,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/11/2022).
Ali tidak menjelaskan lebih lanjut soal detail nominal uang yang disita KPK dari giat tersebut. Dia hanya menerangkan, temuan-temuan yang diperoleh KPK dari giat tersebut bakal dianalisis serta disita sebagai barang bukti dalam kasus suap Lukas Enembe.
“Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe) dan kawan-kawan,” tutur Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah menemui Lukas di Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022). Agenda pertemuan tersebut dalam rangka mengecek kesehatan sekaligus memeriksa Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Firli menegaskan bahwa kedatangan tim KPK di kediaman Lukas Enembe semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum. Kendati demikian, kata dia, KPK dalam prosesnya juga mempertimbangkan hak-hak yang dimiliki tersangka.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.