Ilustrasi tata ruang IKN Nusantara, Kalimantan Timur. 8 November Hari Tata Ruang Nasional, Wujudkan Ruang Nusantara yang Aman dan Nyaman. (FOTO: HO KEMENTERIAN PUPR)
JAKARTA - Hari Tata Ruang Nasional diperingati setiap 8 November.
Dikutip dari laman Kominfo.go.id, Hari Tata Ruang Nasional ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 25 November 2013.
Adapun tujuan dibuatnya hari ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat di bidang penataan ruang dan sosialisasi berbagai kebijakan pemerintah di bidang penataan ruang, baik di pusat maupun di daerah.
Keputusan menetapkan Hari Tata Ruang Nasional ini juga mempertimbangkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengamanatkan pentingnya keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan antarpemangku kepentingan, serta peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang di masyarakat.
Penyelenggaraan penataan ruang diharapkan dapat mewujudkan ruang nusantara yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. (*)