• News

Sri Lanka Loloskan Amandemen Konstitusi Untuk Pangkas Kekuasaan Presiden

Yati Maulana | Sabtu, 22/10/2022 19:02 WIB
Sri Lanka Loloskan Amandemen Konstitusi Untuk Pangkas Kekuasaan Presiden Petugas keamanan berpatroli di atas kapal di gedung parlemen, di tengah krisis ekonomi negara, di Kolombo, Sri Lanka 16 Juli 2022. Foto: Reuters

JAKARTA - Parlemen Sri Lanka pada hari Jumat meloloskan amandemen konstitusi yang bertujuan untuk memangkas kekuasaan presiden. Amandemen ini juga untuk meningkatkan perlindungan anti-korupsi, dan membantu menemukan jalan keluar dari krisis keuangan terburuk negara itu sejak kemerdekaan.

Sri Lanka telah berjuang selama berbulan-bulan untuk menemukan cukup dolar untuk membayar impor penting seperti bahan bakar, makanan, gas untuk memasak, dan obat-obatan.

Banyak orang Sri Lanka menyalahkan mantan presiden Gotabaya Rajapaksa karena menerapkan beberapa kebijakan yang gagal termasuk pemotongan pajak, larangan pupuk kimia yang sekarang dibatalkan dan penundaan dalam mencari bantuan IMF yang mengakibatkan negara tersebut gagal membayar utang luar negerinya untuk pertama kalinya dalam sejarah.

Sebagai tanggapan atas protes yang meluas, Rajapaksa telah mendukung reformasi konstitusi yang akan mengurangi kekuasaan presidensi eksekutif dan mengalokasikannya ke parlemen pada bulan Juni. Dia mengundurkan diri bulan berikutnya setelah pengunjuk rasa menyerbu kantor dan kediamannya.

"Amandemen ini tidak hanya akan membantu membawa perubahan sistem yang dituntut oleh Sri Lanka, tetapi juga akan membantu mengamankan program IMF dan bantuan internasional lainnya untuk membangun kembali ekonomi," kata Menteri Kehakiman Wijedasa Rajapakshe kepada parlemen.

Pada bulan September, Sri Lanka menandatangani kesepakatan awal dengan IMF untuk pinjaman sebesar $2,9 miliar, dengan janji untuk memperbaiki peraturan untuk memerangi korupsi.

Partai-partai oposisi dan perwakilan masyarakat sipil, bagaimanapun, telah mengecam amandemen tersebut karena tidak cukup jauh jangkauannya dalam mempromosikan akuntabilitas dan mengurangi kekuasaan pemerintah.

"Ini hanya mengutak-atik kekuasaan presiden dan amandemen tidak menerapkan perubahan signifikan," kata Bhavani Fonseka, peneliti senior di Center for Policy Alternatives, sebuah think tank yang berbasis di Kolombo.

"Presiden masih memiliki kekuasaan untuk mengambil alih parlemen, memegang kementerian dan dewan konstitusi masih akan memiliki sebagian besar orang yang ditunjuk pemerintah."

Amandemen itu disahkan dengan mayoritas dua pertiga yang diperlukan.

FOLLOW US