• News

Diduga Terkait Jaringan Al Shabaab, Amerika Jatuhkan Sanksi pada 14 Pria

Yati Maulana | Selasa, 18/10/2022 21:01 WIB
Diduga Terkait Jaringan Al Shabaab, Amerika Jatuhkan Sanksi pada 14 Pria Ilustrasi. Bendera Amerika Serikat (foto: Reuters)

JAKARTA - Pemerintah Amerika Serikat pada hari Senin menjatuhkan sanksi pada 14 orang, termasuk enam orang yang dikatakan sebagai bagian dari jaringan yang terlibat dalam pengadaan senjata, fasilitasi keuangan dan perekrutan untuk kelompok Islam militan al Shabaab.

"Perbendaharaan difokuskan untuk mengidentifikasi dan mengganggu jaringan gelap Al Shabaab yang beroperasi di Afrika Timur," kata Brian Nelson, Wakil Menteri Keuangan untuk terorisme dan intelijen keuangan. "Kami akan terus mengambil tindakan terhadap penyelundupan senjata dan kegiatan penggalangan dana al Shabaab dan afiliasi (al Qaeda) lainnya."

Departemen Keuangan menyebut enam orang itu sebagai Abdullahi Jeeri, Khalif Adale, Hassan Afgooye, Abdikarim Hussein Gagaale, Abdi Samad dan Abdirahman Nurey. Semua ditunjuk di bawah Perintah Eksekutif 13224, yang menargetkan kelompok teroris dan pendukungnya.

Itu juga menjatuhkan sanksi kepada tiga orang - Mohamed Hussein Salad, Ahmed Hasan Ali Sulaiman Mataan dan Mohamed Ali Badaas - di bawah perintah eksekutif yang sama, menuduh mereka menjadi bagian dari jaringan penyelundupan dan perdagangan senjata al Shabaab di Yaman.

Terakhir, Departemen Keuangan mengatakan Departemen Luar Negeri telah menunjuk lima orang yang memegang peran kepemimpinan dalam al Shabaab: Mohamed Mire, Yasir Jiis, Yusuf Ahmed Hajji Nurow, Mustaf `Ato, dan Mohamoud Abdi Aden, sekali lagi di bawah perintah eksekutif yang sama.

Sebagai hasil dari penetapan tersebut, semua properti orang-orang yang ditargetkan berada di bawah yurisdiksi AS harus diblokir dan dilaporkan ke Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Departemen Keuangan. Peraturan OFAC umumnya melarang orang AS berurusan dengan mereka yang ditunjuk, dan melakukan beberapa transaksi dengan mereka juga dapat membuat orang non-AS terkena sanksi.

FOLLOW US