• News

Ada 11 Tembakan Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan, 8 ke Arah Tribun

Eko Budhiarto | Jum'at, 07/10/2022 09:22 WIB
Ada 11 Tembakan Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan, 8 ke Arah Tribun Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (foto: detik.com)

MALANG - Terdapat 11 kali tembakan gas air mata saat Tragedi Kanjuruhan meletus pada 1 Oktober 2022 malam. Dari 11 tembakan, sebanyak 8 tembakan mengarah ke tribun penonton Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dari 8 tembakan yang mengarah ke tribun, ada yang ke tribun selatan dan ada pula ke utara.

"Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan," kata Listyo Dalam jumpa pers di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam, seperti dikutip Antara.

Terkait hal itu, tim investigasi Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang anggota Polri. Dari 31 orang anggota Polri yang diperiksa itu, sebanyak 20 orang diduga melakukan pelanggaran.

"Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang empat personel, yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS," jelasnya.

Selain itu, ada perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personel, yakni AKBP AW dan AKP D. Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel, yaitu AKP A, AKP S, dan Aiptu BP.

"Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion 11 personel," tambah Kapolri.

Dengan adanya temuan tersebut, tambah Kapolri, segera dilaksanakan proses lanjutan untuk pertanggungjawaban etik. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah terduga pelanggar tersebut masih bisa bertambah.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap internal Polri, terkait dengan penyidikan hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi. Merek adalah 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan steward, enam saksi yang ada di sekitar tempat kejadian perkara, dan lima orang saksi lainnya.

"Kami terus melakukan pemeriksaan tambahan," ujar Listyo.

Dalam peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, masing-masing Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang menderita luka berat.

 

FOLLOW US