• Info MPR

Jazilul Fawaid: Banyak Ketimpangan dan Ketidakadilan Dalam Penguasaan Akses Tanah

Akhyar Zein | Selasa, 27/09/2022 22:15 WIB
Jazilul Fawaid: Banyak Ketimpangan dan Ketidakadilan Dalam Penguasaan Akses Tanah Wakil Ketua MPR Dr. Jazilul Fawaid SQ., MA (foto: Humas MPR)

JAKARTA -  Wakil Ketua MPR Dr. Jazilul Fawaid SQ., MA. ketika menerima ratusan massa dari Komiten Nasional Pembaruan Agraria (KNPA)dari berbagai daerah di gedung Gedung Nusantara V menyatakan sepakat bahwa reforma agraria yang dilakukan harus menyasar kepada masyarakat yang memang membutuhkan lahan, ladang atau sawah.

Di hadapan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), itu, KNPA mencurahkan berbagai permasalahan pertanahan, lahan, dan sawah. Mereka ingin agar masalah pertanahan yang selama ini menimpa rakyat kecil disudahi dan diberi keadilan dalam penguasaan lahan.

Gus Jazil menyebut mereka dengan kaum pejuang. “Saya senang mendapat masukan dari para aktivis KNPA,” ujar pria asal Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, itu. “Harus kita akui saat ini memang banyak terjadi ketimpangan dan ketidakadilan dalam penguasaan akses tanah,” tuturnya.

Gus Jazil prihatin satu persen dari sekelompok masyarakat mampu menguasai 68 persen akses pertanahan di Indonesia. Dikatakan mandat bangsa ini ketika merdeka adalah menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Untuk itu reforma agraria harus menjadi langkah awal untuk menunjukan keberpihakan  kepada rakyat kecil terutama kaum tani. “Petani kita banyak yang memiliki akses tanah yang tidak memadai untuk menopang kehidupan mereka,” paparnya.

Diakui memang ada proses menuju terciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Semua langkah pembangunan yang selama ini dilakukan semua bertujuan ke sana untuk rakyat meski demikian diakui juga pada saat ini masih ada ketimpangan kepemilikan lahan atau tanah yang serius.

Bangsa ini perlu haluan negara untuk mengelola kekayaan alam yang dimiliki demi terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran rakyat. Sikap MPR sendiri menurutnya sangat jelas dalam masalah reforma agraria. Saat ini masih berlaku Ketetapan MPR No. IX Tahun 2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Meski ada ketetapan tersebut namun hukum yang ada belum maksimal karena belum ditindaklanjuti dengan turunan hukumnya. “Saya berharap pada DPR agar ketetapan itu ditindaklanjuti dengan membentuk undang-undang,” tegasnya.

Toh bila ada revisi pada undang-undang agraria yang berlaku, Jazilul Fawaid mengatakan langkah yang dilakukan tetap merujuk pada Ketetapan MPR No. IX Tahun 2001. “Tap MPR itu masih masih revelan untuk menjadikan basis landasan melakukan reforma agraria,” paparnya.     

FOLLOW US