• News

24 September Hari Tani Nasional, Kenang Sejarah Perjuangan Kaum Petani dari Kesengsaraan

Tri Umardini | Sabtu, 24/09/2022 10:40 WIB
24 September Hari Tani Nasional, Kenang Sejarah Perjuangan Kaum Petani dari Kesengsaraan 24 September Hari Tani Nasional, Kenang Sejarah Perjuangan Kaum Petani dari Kesengsaraan. (FOTO: KEMDIKBUD)

JAKARTA - Hari Tani Nasional dirayakan setiap tahun pada tanggal 24 September untuk mengenang sejarah perjuangan kaum petani dalam membebaskan diri dari kesengsaraan.

Hari ini ditetapkan oleh Presiden Soekarno berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963. Tanggal 24 September dipilih karena merupakan momentum pengesahan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-undang ini merupakan salah satu upaya untuk merombak struktur agraria Indonesia yang timpang dan sarat akan kepentingan sebagian golongan akibat warisan kolonialisme di masa lalu.

UU Nomor 5 Tahun 1960 menjadi dasar untuk mengikis habis sisa-sisa feodalisme agar cita-cita menjadikan masyarakat adil dan makmur dapat tercapai.

Sejarah dan Asal Mula Peringatan Hari Tani Nasional

Dilansir situs Kemdikbud, pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 1960 menjadi tonggak peringatan Hari Tani Nasional untuk memperjuangkan hak-hak seluruh tani di Indonesia.

UUPA tahun 1960 ditetapkan sebagai dasar hukum bagi penataan kekayaan Agraria Nasional.

Lahirnya UUPA memiliki makna sebagai berikut:

Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 (Naskah Asli), yang menyatakan, "Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"

Penjungkirbalikan hukum agraria kolonial dan penemuan hukum agraria nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyatnya.

Pada intinya, UUPA dibentuk dengan meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan, dan meletakkan dasar-dasar kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat.

Pembentukan ini dilakukan demi mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam menuju masyarakat adil dan makmur.

Hari Tani Nasional menjadi salah satu peringatan penting setiap tahun atas persetujuan Presiden Soekarno. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Repubik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963.

Sejak itulah setiap 24 September akan diperingati sebagai Hari Tani Nasional di Indonesia. (*)

FOLLOW US