• News

Hari Ini, Surya Darmadi Jalani Sidang Perdana

Budi Wiryawan | Kamis, 08/09/2022 09:30 WIB
Hari Ini, Surya Darmadi Jalani Sidang Perdana Pengusaha Surya Darmadi (Solo Pos)

JAKARTA - Hari ini, Kamis (8/9/2022), Surya Darmadi alias Apeng bakal jalani sidang perdana. Bos PT Duta Palma Group ini merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaannya di Indragiri Hulu, Riau.

Sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Diketahui, kasus ini juga turut menyeret Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. Raja Thamsir akan dilakukan penuntutan secara terpisah.

Apeng bakal didakwa melakukan korupsi bersama Raja Thamsir. Keduanya didakwa sudah menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara serta memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Apeng sendiri didakwa telah memperkaya dirinya sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan US$ 7.885.857.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum. Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya.

Selain Surya Darmadi, Kejagung juga menjerat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman dalam kasus ini. Perbuatan mereka menyebabkan negara mengalami kerugian keuangan dan perekonomian.

FOLLOW US