• News

Hamas Eksekusi Dua Mata-Mata Israel dan Tiga Terdakwa Pembunuhan

Akhyar Zein | Minggu, 04/09/2022 21:01 WIB
Hamas Eksekusi Dua Mata-Mata Israel dan Tiga Terdakwa Pembunuhan Kelompok pejuang Hamas (foto: AP/ thehindu.com)

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri Palestina mengatakan kelompok pejuang Gaza, Hamas, telah mengeksekusi lima warga Palestina pada Minggu. Dua di antara yang di eksekusi karena kasus mata-mata untuk Israel pada 2015 dan 2009, sedangkan tiga sisanya didakwa dengan kasus pembunuhan.

Terdakwa mata-mata yang berusia 44 dan 54 tahun telah memberikan informasi ke pihak Israel yang berujung pada tewasnya warga Palestina, katanya.

Eksekusi gantung atau oleh regu tembak adalah yang pertama di wilayah Palestina sejak 2017. Kasus eksekusi mati di masa lalu yang dilakukan di Gaza menuai kritik dari kelompok HAM.

Pernyataan Kemendagri tidak menyebutkan identitas lengkap para terpidana.

Kantor perdana menteri Israel, yang memantau badan intelijen, enggan berkomentar.

"Eksekusi dilakukan setelah semua prosedur hukum rampung. Putusannya sudah final, dengan wajib dilaksanakan, setelah semua tervonis diberikan hak penuh untuk membela diri," tulis pernyataan itu.

Reuters tidak langsung dapat membenarkan hal ini.

Kelompok HAM Palestina dan internasional mengecam vonis mati dan mendesak Hamas serta Otoritas Palestina (PA), yang menjalankan pemerintahannya sendiri di wilayah pendudukan Tepi Barat, untuk menghentikan kebijakan tersebut.

Menurut hukum Palestina, Presiden Mahmoud Abbas adalah pemegang keputusan akhir apakah eksekusi dilakukan atau tidak. Namun, ia tidak memiliki kekuasaan yang ampuh di Gaza.

Sejak Hamas menguasai Gaza dari Abbas pada 2007, pengadilan telah memvonis mati puluhan warga Palestina dan sejauh ini telah mengeksekusi 27 orang, menurut kelompok HAM.

FOLLOW US