• News

Himpaudi Dukung RUU Sisdiknas dengan Beberapa Catatan, Diantaranya Soal Tunjangan Profesi

Asrul | Rabu, 31/08/2022 17:55 WIB
Himpaudi Dukung RUU Sisdiknas dengan Beberapa Catatan, Diantaranya Soal Tunjangan Profesi terlihat seorang guru paud sedang mengajar anak-anak (foto:detiksulawesi/ilustrasi)

Jakarta - Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Prof. Netti Herawati menyebutkan pihaknya mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan beberapa catatan.

"Kami mendukung RUU Sisdiknas namun dengan beberapa catatan masukan diantaranya pasal 49, Mengingat di layanan pendidikan bukan hanya melayani pengasuhan tapi holistic integrative memenuhi kebutuhan anak meliputi Pendidikan, Gizi Kesehatan, Pengasuhan, Perlindungan dan Kesejahteraan." tutur dia dalam acara peringatan HUT ke-17 Himpaudi di Jakarta, (31/8).

Ia menilai Pasal ini akan beresiko dan ambigu terhadap implementasi layanan Taman Anak, PAUD Formal yang melayani usia tiga hingga lima tahun sehingga untuk PAUD yang melayani usia 0-2 tahun diusulkan PAUD Non Formal.

Dia juga mengusulkan Penulisan secara eksplisit pada pasal 105 ditambahkan “Tunjangan Profesi” .

"Pasal tersebut hanya memuat klausul ‘hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’, harusnya ada `Tunjangan Profesi di tengah-tegah tersebut." ujarnya.

Dalam Sesi akhir, ia juga memaparkan mengenai Undang-Undang Guru tahun 2005 yang menganggap guru non formal tidak diakui profesinya sebagai guru dan hak untuk mendapatkan tunjangan profesi tidak ada.

"menanggapi hal ini Himpaudi didukung oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Khususnya Terkait Pembinaan dan juga ada intensif tetap di berikan meskipun tunjangan profesi belum bisa di berikan karna Undang-Undangnya belum di sahkan atau belum di usulkan. Himpaudi Jn terus berjuang secara internal dan perlu ada laskar pengurus yang meningkatkan kompetensi guru karna tidak boleh ada malapraktek pendidikan hanya karna mereka tidak professional dalam mendidik anak usia dini, tapi perjuangan terus kami suarakan." katanya.

Himpaudi menghimbau dan menggerakkan semua pimpinan di wilayah tingkat provinsi, daerah dan cabang di tingkat kecamatan dan para guru-guru agar memberikan dukungan penuh kepada RUU Sisdiknas yang kemudian menyebutkan usia 3-5 tahun sama-sama Paud formal dan mendapatkan pengakuan dari negara.

"Dalam perjuangan Hak Profesi Guru PAUD ini, Himpaudi akan bergerak serentak menyuarakan se-Indonesia sehingga menjadi suara rakyat yang harus diterima negara," pungkasnya.