• News

Wacana Tiga Periode, Jokowi: Saya Taat Konstitusi dan Kehendak Rakyat

Eko Budhiarto | Minggu, 28/08/2022 14:52 WIB
Wacana Tiga Periode, Jokowi: Saya Taat Konstitusi dan Kehendak Rakyat Presiden Joko Widodo (Jokowi)

BANDUNG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan taat konstitusi dan kehendak rakyat. Presiden menyampaikan hal ini terkait wacana tiga periode jabatan presiden.

Saat memberi sambutan pada acara Musyawarah Rakyat I Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/8/2022), Presiden menegaskan, konstitusi saat ini tidak memperbolehkan dirinya  kembali menjadi calon presiden pada Pemilu 2024. Namun, menurut Presiden, masyarakat bisa menyampaikan pendapat tengang sosok calon presiden pada 2024.

"Konstitusi tidak memperbolehkan, ya sudah jelas itu, dan sekali lagi saya akan terus taat konstitusi dan kehendak rakyat," kata Presiden, seperti dikutip Antara.

Presiden menyebut Musyawarah Rakyat merupakan forum yang memungkinkan rakyat untuk bersuara. Sebab, penyampaian pendapat merupakan hal yang wajar di negara demokrasi.

"Jangan sampai ada yang baru ngomong tiga periode juga sudah ramai. Itu kan tahapan wacana kan. Kan boleh saja orang menyampaikan pendapat," kata Presiden.

"Wong ada yang ngomong, ganti presiden kan juga boleh, Jokowi mundur, kan juga boleh. Ini kan negara demokrasi," kata Presiden.

Meski begitu, Presiden mengingatkan  untuk menyampaikan pendapat tidak secara anarkis. Selain itu, tidak terburu-buru menentukan pilihan politik, karena memilih sosok pemimpin itu memerlukan kehati-hatian.

"Saya titip lagi, hati-hati, hati-hati, ulah gurung gusuh (buru-buru), jangan buru-buru, ulah lepat (salah), jangan salah menentukan sikap," kata Presiden.

Setelah reformasi, telah terjadi empat kali amandemen UUD 1945 oleh MPR, termasuk pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Amandemen pasal 7 UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR di Jakarta, 14-21 Oktober 1999. Hasilnya, ada sedikit perubahan untuk pasal 7 dan beberapa tambahan yang meliputi pasal 7A, 7B, dan 7C, sehingga setelah amandemen itu masa jabatan maksimal presiden dan wakil presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama.

FOLLOW US