• Bisnis

1001 Cara BNI Lindungi Nasabah dari Kejahatan Siber

Pamudji Slamet | Rabu, 24/08/2022 17:47 WIB
1001 Cara BNI Lindungi Nasabah dari Kejahatan Siber Ilustrasi

JAKARTA - Nasabah perbankan kini semakin dekat dan terbiasa dengan layanan teknologi digital. Di sisi lain dibutuhkan beragam cara guna melindungi nasabah dari kejahatan siber, yang juga memanfaatkan teknologi digital.

Bank plat merah, BNI, menyadari betapa pentingnya perlindungan nasabah dari kejahatan siber, yang kerap menggunakan data pribadi sebagai pintu masuk. Hanya saja, diperlukan pula keterlibatan nasabah guna menangkal praktik kejahatan siber.

“Keamanan itu tidak hanya dari pelaku jasa keuangan saja, tapi paling utama dari pemilik data sendiri dalam menjaganya. Maka end user SEBAGAI pemilik DATA adalah setiap orang yang menggunakan produk sehingga literasi harus ditingkatkan seiring kenaikan inklusi,” ujar Pemimpin Divisi Manajemen Risiko Bank BNI Rayendra Minarsa Goenawan.

Rayendra menyampaikan hal itu
dalam workshop dan fellowship dengan tema “Literasi Keamanan Digital Perbankan, Peduli Lindungi Data Pribadi”, Jumat (19/8/2022). Workshop secara daring tersebut diselenggarakan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), yang didukung oleh BNI.

BNI, lanjut Rayendra, telah menyiapkan berbagai langkah strategis.

"Mulai dengan menyediakan pusat pengaduan melalui BNI Contact Center (BCC) yang beroperasi 24 jam selama 1 minggu. Nasabah dapat menyampaikan keluhan melalui telepon 1500046, mengirim email bnicall@bni.co.id. atau bahkan mendatangi kantor cabang BNI terdekat" jelas Rayendra.

Kemudian, BNI menyiagakan unit yang memantau transaksi nasabah dan menerima laporan pengaduan nasabah dalam 24 jam dalam 7 hari. Rayendra menambahkan, pihaknya juga telah menjalankan fungsi fraud detection yang berfungsi mendeteksi aktivitas fraud secara real time.

"Tak sampai di situ, BNI juga telah mengikuti aturan Bye Laws yang dirilis oleh Bank Indonesia. Bye Laws merupakan pedoman pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan nasabah dan pengembalian dana nasabah dalam hal terjadinya indikasi tindak pidana. Bye Laws dipergunakan oleh Perbankan untuk keseragaman pelaksanaan dalam praktik Perbankan bagi bank peserta Bye Laws,` papar Rayendra.

Cara selanjutnya adalah meningkatkan edukasi kepada nasabah tentang perlindungan data

BNI terus berupaya untuk mematuhi arahan OJK sebagai pengawas perbankan untuk melakukan edukasi kepada nasabah terkait perlindungan data nasabah melalui berbagai channel,” kata Rayendra. 

BNI mengimbau untuk nasabah selalu menjaga kerahasiaan informasi pribadi termasuk PIN dan OTP transaksi. Segera menghubungi call center bank bila kartu hilang, dicuri orang lain, atau terjadi kejanggalan dalam transaksi perbankan.

Nasabah pun diharap untuk tidak memberikan maupun meminjamkan kartu kredit maupun debit kepada siapapun. Lengkapi pula gawai telepon genggam dengan anti virus dan tidak menggunakan fasilitas WIFi publik dalam melakukan transaksi.  

"Daftarkan email atau SMS notifikasi transaksi dan melakukan pembaruan data kepada pihak bank bila ada perubahan data. Terakhir, menghindari transaksi melalui web yang tidak dikenal maupun pada merchant e commerce yang tidak mengimplementasikan 3D secure," jelas Rayendra.

 

FOLLOW US