• News

22 Agustus Hari Internasional Memperingati Korban Kekerasan Berbasis Agama

Tri Umardini | Senin, 22/08/2022 08:30 WIB
22 Agustus Hari Internasional Memperingati Korban Kekerasan Berbasis Agama 22 Agustus Hari Internasional Memperingati Korban Kekerasan Berbasis Agama atau Keyakinan. (FOTO: NATIONAL TODAY)

JAKARTA - Hari Internasional Memperingati Korban Kekerasan Berbasis Agama atau Keyakinan (International Day Commemorating the Victims of Acts of Violence Based on Religion or Belief)diperingati setiap 22 Agustus.

Kebebasan beragama atau berkeyakinan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk berkumpul secara damai dan hak untuk kebebasan berserikat adalah saling bergantung, terkait, dan memperkuat.

Dikutip dari un.org, kebebasan bergama tercantum dalam pasal 18, 19 dan 20 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Penegakan hak-hak ini memainkan peran penting dalam memerangi segala bentuk intoleransi dan diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan.

Perdebatan gagasan yang terbuka, konstruktif dan saling menghormati, serta dialog antaragama, antaragama dan antarbudaya, di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional, dapat memainkan peran positif dalam memerangi kebencian, hasutan, dan kekerasan agama.

Lebih lanjut, pelaksanaan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi serta penghormatan penuh atas kebebasan mencari, menerima, dan memberikan informasi dapat memainkan peran positif dalam memperkuat demokrasi dan memerangi intoleransi beragama.

Tindakan Kekerasan Berdasarkan Agama atau Keyakinan

Masih adanya tindakan intoleransi dan kekerasan berdasarkan agama atau kepercayaan terhadap individu, termasuk terhadap orang-orang yang tergabung dalam komunitas agama dan minoritas agama di seluruh dunia, dan jumlah dan intensitas insiden semacam itu, yang seringkali bersifat kriminal dan mungkin bersifat internasional. karakteristik, semakin meningkat.

Itulah sebabnya Majelis Umum mengadopsi resolusi A/RES/73/296 , berjudul “Hari Internasional Memperingati Korban Tindak Kekerasan Berdasarkan Agama atau Keyakinan” mengutuk keras berlanjutnya kekerasan dan tindakan terorisme yang menargetkan individu, termasuk orang-orang yang beragama. minoritas, atas dasar atau atas nama agama atau kepercayaan.

Negara-negara Anggota menegaskan kembali kecaman tegas mereka terhadap semua tindakan, metode dan praktik terorisme dan ekstremisme kekerasan yang kondusif bagi terorisme, dalam segala bentuk dan manifestasinya, di mana pun dan oleh siapa pun yang dilakukan, terlepas dari motivasi mereka, dan menegaskan kembali bahwa terorisme dan ekstremisme kekerasan sebagai dan ketika kondusif untuk terorisme, dalam segala bentuk dan manifestasinya, tidak dapat dan tidak boleh dikaitkan dengan agama, kebangsaan, peradaban, atau kelompok etnis apa pun.

Majelis Umum memutuskan tanggal 22 Agustus sebagai Hari Internasional Memperingati Korban Tindak Kekerasan Berbasis Agama atau Keyakinan.

Hari itu jatuh tepat setelah Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Para Korban Terorisme, 21 Agustus.

Latar belakang

Majelis Umum, dalam resolusi A/RES/73/296 , menetapkan 22 Agustus sebagai Hari Internasional Memperingati Korban Tindak Kekerasan Berdasarkan Agama atau Keyakinan mengakui pentingnya memberikan korban tindak kekerasan berdasarkan agama atau kepercayaan dan anggota keluarganya dengan dukungan dan bantuan yang layak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ini sangat menyesalkan semua tindakan kekerasan terhadap orang-orang atas dasar agama atau kepercayaan mereka, serta setiap tindakan yang ditujukan terhadap rumah, bisnis, properti, sekolah, pusat budaya atau tempat ibadah mereka, serta semua serangan di dan di tempat-tempat keagamaan, situs-situs dan tempat-tempat suci yang melanggar hukum internasional.

Resolusi sebelumnya yang menetapkan Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional kepada Korban Terorisme ( A/RES/72/165 ) juga mengakui bahwa bekerja sama untuk meningkatkan penerapan rezim hukum yang ada yang melindungi individu dari diskriminasi dan kejahatan kebencian, meningkatkan antaragama, upaya lintas agama dan budaya serta perluasan pendidikan hak asasi manusia merupakan langkah awal yang penting dalam memerangi insiden intoleransi, diskriminasi dan kekerasan terhadap individu atas dasar agama atau kepercayaan.

Dengan mencanangkan Hari Internasional untuk Memperingati Korban Tindak Kekerasan Berdasarkan Agama atau Keyakinan, Majelis Umum mengingatkan bahwa Negara memiliki tanggung jawab utama untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia, termasuk hak asasi orang-orang yang termasuk dalam kelompok minoritas agama, termasuk hak mereka untuk menjalankan agama atau kepercayaannya secara bebas. (*)

FOLLOW US