• Bisnis

SR017 Terbit 19 Agustus 2022, Berikut Perbedaan Sukuk Ritel dengan SBN Ritel Lainnya

Tri Umardini | Selasa, 02/08/2022 15:16 WIB
SR017 Terbit 19 Agustus 2022, Berikut Perbedaan Sukuk Ritel dengan SBN Ritel Lainnya SR017 Terbit 19 Agustus 2022, Berikut Perbedaan Sukuk Ritel dengan SBN Ritel Lainnya (FOTO: SHUTTERSTOCK)

JAKARTA - Pemerintah akan kembali menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel jenis syariah yakni Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR017 Agustus 2022.

Ini merupakan SBN Ritel seri keempat dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel seri kedua yang akan diterbitkan pemerintah di 2022.

Dikutip dari Bareksa, jadwal penerbitan SBN Ritel yang dirilis Kementerian Keuangan menyebutkan SR017 akan diterbitkan pada bulan ini, pada 19 Agustus 2022.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Obligasi Negara Ritel seri ORI021, Sukuk Negara Ritel seri SR016 dan Savings Bond Ritel seri SBR011.

SBN Ritel termasuk Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR017 yang dijadwalkan akan ditawarkan pada 19 Agustus - 14 September 2022, bisa dipilih oleh investor pemula dengan profil risiko konservatif dan jangka waktu pendek.

Bagi investor dengan profil risiko moderat dan agresif, SR017 bisa dipilih sebagai bagian dari diversifikasi investasi.

Jadwal Penawaran Seri SBN Ritel 2022

Seri SBN Ritel dan Masa Penawaran

Obligasi Negara Ritel ORI021
24 Januari - 17 Februari 2022

Sukuk Negara Ritel SR016
25 Februari - 17 Maret 2022

Savings Bond Ritel SBR011
25 Mei - 16 Juni 2022

Sukuk Negara Ritel SR017
19 Agustus - 14 September 2022*

Obligasi Negara Ritel ORI022
26 September - 20 Oktober 2022*

Sukuk Tabungan ST009
28 Oktober - 16 November 2022*

Sukuk Negara Ritel (Sukuk Ritel) adalah produk investasi syariah atau juga disebut sebagai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia/WNI, sebagai instrumen investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.

Perbedaan Sukuk Ritel dan SBN Ritel Jenis Lainnya

Apa bedanya Sukuk Ritel dengan SBN Ritel jenis lainnya seperti Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Tabungan (ST), dan Savings Bond Ritel (SBR)?

Sebelumnya, perlu dipahami bahwa SBN Ritel ada yang dikeloa secara konvensional atau disebut Surat Utang Negara (SUN) Ritel dan dikelola menggunakan prinsip syariah atau disebut SBSN Ritel.

Surat Utang Negara (SUN) Ritelada dua yakni Obligasi Negara Ritel (ORI) yang bersifat bisa diperdagangkan (tradable) dan tidak bisa diperdagangkan (non tradable) yakni Savings Bond Ritel (SBR).

SBSN Ritel juga terbagi dua yakni Sukuk Ritel (SR) yang bersifat bisa diperdagangkan dan tidak bisa diperdagangkan yakni Sukuk Tabungan (ST).

Berikut perbedaan SR, ORI, SBR, dan ST :

1. Tenor
Jangka waktu ORI dan SR memiliki tenor tiga tahun tetapi bisa dijual sebelum jatuh tempo dan diperdagangkan di pasar sekunder (tradable).

Hal ini berbeda dengan SBR dan ST yang memiliki tenor hanya dua tahun. Meski jangka waktu lebih pendek daripada ORI dan SR, namun SBR dan ST tidak bisa diperjualbelikan di pasar sekunder.

2. Kupon
Keuntungan (kupon) ORI dan imbal hasil SR besarannya tetap hingga jatuh tempo. Makanya, kalau ada kenaikan atau penurunan suku bunga, kupon ORI tidak akan menyesuaikan.

Sementara SBR dan ST memiliki kupon bersifat floating with floor atau mengambang dengan batas minimal.

Kupon atau imbal hasil SBR dan ST bisa naik bila suku bunga acuan naik, tetapi tidak bisa turun lebih rendah daripada batas minimal.

3. Perdagangan di Pasar Sekunder
ORI dan SR setelah diterbitkan di pasar perdana, bisa dijual kembali sebelum jatuh tempo dan bisa diperdagangkan di pasar sekunder (tradable).

Tapi, perdagangan di pasar sekunder dibuka setelah minimum holding period selesai, yakni dua kali pembayaran kupon.

Di sisi lain SBR dan ST tidak bisa diperdangkan di pasar sekunder (non-tradable), sehingga investor harus memegang hingga jatuh tempo.

Meski demikian, ada fasilitas early redemption atau pelunasan sebagian sebelum jatuh tempo setelah 1 tahun investasi dan dengan syarat misalnya pada seri SBR dan ST sebelumnya, minimal kepemilikan awal Rp2 juta dalam 1 transaksi dan maksimal yang bisa dicairkan 50 persen.

4. Potensi Capital Gain
Harga ORI dan SR bisa naik dan turun tergantung permintaan di pasar. Misalnya, ketika investor membeli Rp1 juta, dia bisa menjual kembali seharga Rp1,3 juta dengan mempertimbangkan besaran kupon yang bisa diterima.

Sebaliknya SBR dan ST tidak punya potensi kenaikan harga (capital gain). Bila investor membeli Rp1 juta, maka pada saat jatuh tempo dia akan menerima pembayaran pokok Rp1 juta.

5. Pernyataan Halal
ORI dan SBR dikelola dengan sistem konvensional karena merupakan pernyataan Surat Utang Negara. Tidak ada pernyataan halal (syariah) dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Sementara ST dan SR, merupakan bukti penyertaan terhadap aset negara dan bukan surat utang. ST dan SR dijamin halal sesuai syariah karena sudah mendapatkan fatwa halal dari DSN-MUI.

Dalam pengelolaan ST dan SR, terdapat akad wakalah (perwakilan) yang memberikan mandat dari investor kepada Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Meski terdapat sejumlah perbedaan, namun pada prinsipnya semua SBN Ritel baik ORI, SR, SBR dan ST merupakan investasi yang risikonya kecil.

Alasannya, baik pokok maupun pembayaran kuponnya semua dijamin 100 persen oleh pemerintah. (*)

 

FOLLOW US