• News

Menteri BPN Hadi Janji Selesaikan Masalah Pertanahan

Akhyar Zein | Rabu, 27/07/2022 05:38 WIB
Menteri BPN Hadi Janji Selesaikan Masalah Pertanahan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran (kiri), memberikan keterangan pers saat rilis mafia tanah di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 18 Juli 2022. (Foto: BeritaSatuPhoto)

JAKARTA - Usai Menteri ATR/BPN melakukan kunjungan lapangan ke beberapa daerah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menjelaskan, setidaknya ada 3 masalah lahan yang ada saat ini terjadi. 

Dalam waktu dekat Menteri Hadi menjanjikan bakal membereskan masalah tersebut.

Pertama, saat ini terjadi sengketa tumpang tindih tanah antara HGU (Hak Guna Usaha) Perusahaan dengan masyarakat.

Kedua adanya tumpang tindih tanah masyarakat dengan tanah milik perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) seperti misalnya PTPN, seperti yang terjadi di Medan. Ketiga adanya tumpang tindih tanah masyarakat dengan masyarakat.

"Yang paling banyak kasus dari laporan-laporan tersebut adalah wilayah riau, kemudian Sumut, dan Jambi. Baru saja kita juga mendapatkan hasil Pansus DPRD Provinsi Jambi ada beberapa masalah dari 100 atau lebih dari 200 laporan ke pansus, ada 6 yang harus ditangani BPN," kata Menteri Hadi pada konferensi persnya di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Lebih lanjut Menteri Hadi menjelaskan, yang juga kerap terjadi adalah kasus sertifikat ganda. Jadi satu bidang tanah, memilki dua sertifikat yang keduanya dikeluarkan oleh BPN wilayah setempat. "Kita turun di lapangan, ternyata terjadi duplikasi, banyak kejanggalan yang kita temukan dan sekarang dalam proses penyelesaian masalah tersebut," lanjut Hadi.

Menurutnya kejadian tersebut banyak terjadi, salah satu contohnya yang terjadi di wilayah Depok. Ketika tanah masyarakat sudah memiliki sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh BPN wilayah setempat, namun datang perusahaan pelat merah, PT PP Properti yang juga memiliki sertifikat di bidang tanah tersebut.

Sehingga atas dasar tersebut, lahan milik warga yang diketahui lebih dulu memiliki sertifikat harus mengalami penggusuran oleh PT PP Properti untuk keperluan pembangunan.

"Permasalahan ini banyak terjadi di masyarakat, oleh sebab itu, kami saat ini melaksanakan Rakernas (Rapat Kerja Nasional) supaya mengantisipasi agar tidak terjadi permasalahan yang sama di masyarakat," kata Hadi.

Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Harry Prihatono menambahkan saat ini kasus sertifikat ganda yang terjadi di Depok, Jawa Barat sudah diambil alih oleh kantor pusat. "Sekarang ini sudah dalam penanganan tim khusus oleh Polresta Depok," pungkasnya.

FOLLOW US