• News

Korupsi Krakatau Steel, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka

Eko Budhiarto | Selasa, 19/07/2022 09:16 WIB
Korupsi Krakatau Steel, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin. Foto: sinarkeadilan

JAKARTA - Setelah menemukan alat bukti yang cukup, Kejaksaan Agung RI akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pabrik peleburan baja tanur tinggi (Blast Furnace Complex/BFC) oleh PT Krakatau Steel pada 2011.

“Tim Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkan lima orang tersangka,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rilis video press conferencenya di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Kelima tersangka tersebut yakni Ir. FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012, ASS selaku Deputi Direktur Proyek Strategis PT Krakatau Steel periode 2010-2012, Ir. MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016, Ir. BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015, serta HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS periode 2013-2019.

Burhanuddin menjelaskan, PT Krakatau Steel (KS) pada tahun 2007 menyetujui pengadaan pabrik BFC dengan kontraktor pemenang adalah MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering yang merupakan anak perusahaan dari PT Krakatau Steel, namun pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum.

“Yang seharusnya MCC CERI melakukan pembangunan sekaligus pembiayaannya namun pada kenyataannya dibiayai oleh konsorsium dalam negeri atau himbara dengan nilai kontrak pembangunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi RP 6,9 triliun,” kata Burhanuddin.

“Selanjutnya hasil pekerjaan saat ini tidak dapat dimanfaatkan karena tidak layak serta terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan,” lanjutnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya, menjelaskan bahwa FB menjadi tahanan kota selama 20 hari, sedangkan ASS dan MR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, serta BP dan HW dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 119 orang saksi. Selain itu juga telah dilakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, pembiayaan oleh bank sindikasi dan dokumen terkait lainnya. Sementara penggeledahan dilakukan pada Kantor PT Krakatau Steel di Cilegon Banten dan PT. Krakatau Engineering,” tulisnya.

 

FOLLOW US