• News

Surat Pengunduran Diri Lili Pintauli Telah Diteken Jokowi

Budi Wiryawan | Senin, 11/07/2022 13:35 WIB
Surat Pengunduran Diri Lili Pintauli Telah Diteken Jokowi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

JAKARTA - Presiden Joko Widodo/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">Joko Widodo (Jokowi) dikatakan telah menandatangani surat pengunduran diri Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar (LPS).

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," ujar Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg), Faldo Maldini kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Faldo menjelaskan, bahwa penerbitan keputusan Presiden tentang pemberhentian Lili merupakan bagian dari prosedur administrasi dalam UU KPK.

"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," kata Faldo.

Saat ini, Sidang dugaan pelanggaran kode etik LPS terkait penerimaan gratifikasi berupa fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT. Pertamina (Persero) bakal digelar oleh Dewan Pengawas KPK.

Berdasarkan informasi, Lili dilaporkan mendapat tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red pada tanggal 18-20 Maret 2022.

Dia juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah.

Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

FOLLOW US