• News

Paling Tinggi Rp10 Juta, Tidak Semua Sapi PMK Dapat Ganti Rugi

Eko Budhiarto | Senin, 04/07/2022 13:51 WIB
Paling Tinggi Rp10 Juta, Tidak Semua Sapi PMK Dapat Ganti Rugi Penyakit mulut pada sapi. (Foto: Ist)

JAKARTA - Nilai ganti rugi sapi yang mati karena penyakit mulut dan kuku (PMK) paling tinggi Rp10 juta. Kendati demikian, tidak semua sapi mati gegara PMK akan mendapat ganti rugi.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, teknis pemberian ganti rugi akan diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

"Disiapkan teknisnya oleh Menteri Pertanian. Jadi penggantian itu maksimal Rp10 juta," kata Airlangga kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/7/2022).

Airlangga mengatakan tidak semua sapi yang dimusnahkan akan mendapatkan penggantian. Jika ada sapi yang terpaksa dipotong namun dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu maka penggantian tidak diberikan atau hanya diberikan sebagian.

"Ini yang akan diregulasi oleh Kementerian Pertanian. Kita minta segera mungkin bisa keluar Permentannya," kata Airlangga.

Adapun sejauh ini pemerintah terus mendorong dilakukannya vaksinasi terhadap hewan ternak.

Pemerintah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin penyakit mulut dan kuku bagi hewan ternak pada tahun ini dengan menggunakan dana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

 

FOLLOW US