• Bisnis

OJK Terbitkan Daftar Efek Syariah Terbaru

Tri Umardini | Jum'at, 01/07/2022 17:01 WIB
OJK Terbitkan Daftar Efek Syariah Terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK Terbitkan Daftar Efek Syariah Terbaru.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan daftar efek syariah terbaru. Salah satu pengguna daftar efek syariah adalah manajer investasi yang mengelola reksadana syariah.

Adapun menurut OJK, reksadana syariah adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama manajer investasi (MI), untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam antara lain dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk.

Pengelolaan reksadana syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, sehingga dapat dipastikan selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan investasi halal.

Perlu juga perlu digaris bawahi, meski ada kata syariah dan berlabel halal, reksadana syariah merupakan instrumen investasi ini bisa dipilih oleh semua investor tanpa memandang latar belakang agama tertentu.

Daftar Efek Syariah Terbaru

Kebijakan OJK mengenai Daftar Efek Syariah terbaru tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-38/D.04/2022 tentang Daftar Efek Syariah.

Dikutip dari Bareksa.com, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Djustini Septiana mengatakan, Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna daftar efek syariah, seperti manajer investasi pengelola reksadana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada Efek syariah.

"Selain itu, daftar efek syariah juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), dan IDX-MES BUMN 17," kata dia, Rabu (29/6/2022).

Djustini menjelaskan, efek syariah yang termuat dalam daftar efek syariah yang dimaksud meliputi 504 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya.

Adapun, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan daftar efek syariah dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

Lebih lanjut hal tersebut ditambah dengan data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.

Biasanya, setiap tahun secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan penerbitan daftar efek syariah pada akhir Mei dan November yang efektif pada tanggal 1 Juni dan 1 Desember.

Berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nomor S- 53/D.04/2022 tanggal 4 April 2022 perihal Pemberitahuan atas Penyesuaian Waktu Penetapan DES Periode Pertama Tahun 2022, penetapan Daftar Efek Syariah periode pertama disesuaikan waktunya menjadi paling lambat 5 hari kerja sebelum berakhirnya bulan Juni tahun 2022 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2022.

Djustini menyampaikan secara insidentil, penerbitan daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai Efek syariah.

"Atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah," lanjutnya. (*)

FOLLOW US