• News

Selandia Baru Tetapkan Proud Boys Sebagai Kelompok Teroris

Akhyar Zein | Kamis, 30/06/2022 20:50 WIB
Selandia Baru Tetapkan Proud Boys Sebagai Kelompok Teroris Anggota dari kelompok sayap kanan Proud Boys membawa senjata pada 5 September 2020 di Vancouver, Washington (foto: Getty Images/forbes.com)

JAKARTA - Selandia Baru diam-diam menetapkan Proud Boys sebagai entitas teror, mengkriminalisasi setiap transaksi dengan kelompok ekstremis sayap kanan yang berbasis di AS.

Kelompok itu, bersama dengan organisasi paramiliter supremasi kulit putih The Base, ditetapkan pada 20 Juni tetapi langkah itu diterbitkan di New Zealand Gazette pada hari Senin.

Setidaknya lima anggota kelompok teror yang dibentuk pada 2016 telah didakwa atas kerusuhan Capitol AS pada 6 Januari 2021.

Dalam penjelasan 29 halaman tentang sebutan Proud Boys, pihak berwenang mengatakan keterlibatan kelompok itu dalam serangan terhadap gedung Capitol AS sama dengan terorisme sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Penindasan Terorisme 2002.

Dikatakan ideologi ekstrim sayap kanan kelompok itu didasarkan pada prinsip-prinsip rasis dan fasis, dan serangan itu berarti "menghalangi dan mencegah berfungsinya pemerintahan demokratis."

Kedua kelompok tersebut bergabung dengan 20 entitas lain yang telah diberi sebutan teroris resmi, membuatnya ilegal di Selandia Baru untuk mendanai, merekrut atau berpartisipasi dalam kelompok tersebut, dan mewajibkan pihak berwenang untuk mengambil tindakan terhadap mereka.

Penetapan akan berakhir pada 20 Juni 2025 kecuali sebelumnya dicabut atau diperpanjang, menurut Komisaris Polisi Andrew Coster.

“Kelompok-kelompok itu masing-masing adalah neo-Nazi, neo-fasis, kelompok supremasi kulit putih yang bertanggung jawab atas beberapa peristiwa penting yang melanggar hukum di luar negeri, dan oleh karena itu polisi mendukung penetapan tersebut ,” katanya seperti dikutip oleh Radio Selandia Baru yang dikelola pemerintah.