• News

Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan, DPR Setuju RUU KIA Jadi RUU Inisiatif DPR

Eko Budhiarto | Kamis, 30/06/2022 15:15 WIB
Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan, DPR Setuju RUU KIA Jadi RUU Inisiatif DPR Illustrasi

JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI pada Kamis menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi RUU inisiatif DPR.

"Kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing dan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat dalam rapat paripurna DPR yang diikuti di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Para peserta rapat serentak menjawab setuju.

RUU KIA menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting pada anak di Indonesia.

Dalam draf RUU tersebut mengatur mengenai perpanjangan masa cuti bagi ibu yang melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran.

Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit enam bulan, yaitu diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a yaitu “Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit enam bulan”.

Selain itu, pada draf RUU KIA juga mengatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan seperti yang tertuang di Pasal 6, yaitu ayat (1) untuk menjamin pemenuhan hak ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau keluarga wajib mendampingi.

Ayat (2), suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan, yakni terkait dengan istri yang melahirkan, paling lama empat puluh hari; atau keguguran paling lama tujuh hari.

 

FOLLOW US