• News

Dari Penyelidikan, Kini Kasus Impor Garam Naik ke Penyidikan

Eko Budhiarto | Senin, 27/06/2022 17:45 WIB
Dari Penyelidikan, Kini Kasus Impor Garam Naik ke Penyidikan Ilustrasi garam


JAKARTA - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyatakan Kejaksaan Agung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor garam tahun 2016-2022 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

"Senin, tanggal 27 Juni 2022, tim penyelidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," kata Burhanuddin kepada wartawan di Lobi Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Dia mengungkapkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam tersebut telah menimbulkan kerugian perekonomian negara.

"Dimana garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan harga garam impor," tambahnya.

Burhanuddin menjelaskan di tahun 2018 Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi, sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri. Garam yang semula khusus untuk industri itu, lanjutnya, dicetak menggunakan label Standar Nasional Indonesia atau SNI.

"Artinya, yang seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ, dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia. Ini yang akhirnya dirugikan adalah para UMKM. Ini sangat-sangat menyedihkan," kata Burhanuddin.

Dia menjelaskan perkara tersebut berpengaruh pada usaha PT Garam (Persero) milik BUMN yang tidak sanggup bersaing dengan harga murah karena kelebihan impor.

Berdasarkan keterangan yang diterima, pada 2018, terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai sebesar Rp2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.

Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.

FOLLOW US