• News

Jampidsus: Belum Ada Fakta Mantan Mendag Lutfi Terima Suap

Akhyar Zein | Kamis, 23/06/2022 09:58 WIB
Jampidsus: Belum Ada Fakta Mantan Mendag Lutfi Terima Suap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (12/6/2022).(foto: KOMPAS.com )

JAKARTA - Penyidik sejauh ini belum menemukan adanya bukti atau fakta bahwa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diduga menerima suap dari pengusaha sawit, kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi.

"Jadi sampai saat ini kami belum bisa menemukan fakta itu (Lutfi terima suap dari pengusaha sawit)," kata Supardi di Kejaksaan Agung pada Rabu malam.

Menurut Supardi, selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Muhammad Lutfi sudah terbuka dalam menjawab pertanyaan penyidik yang menyangkut pemberian fasilitas izin ekspor minyak goreng dan turunannya.

"Termasuk, adanya tudingan bahwa tersangka Lin Che Wei (LCW) yang merekomendasikan perizinan ekspor," kata Supardi.

Supardi enggan menyampaikan secara detail yang menyangkut materi pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan tersebut.

Sebab, kata dia, Lutfi sudah sangat terbuka kepada penyidik dalam menjawab semua pertanyaan yang diberikan.

"Pak Lutfi itu sudah membuka semua. Artinya, dia mencoba terbuka, dia terbuka betul apa yang dia dengar, dia lihat dan alami. Cuma saya tidak bisa sampaikan,” kata Supardi.

Menurut dia, sebaiknya apa yang terjadi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak goreng ini akan terungkap semuanya di persidangan nanti.

Prinsipnya, kata Supardi, Lutfi sudah menyampaikan keterangan sesuai apa yang didengar, dilihat dan dialami terkait kasus ini dan tidak menutup-nutupi terkait dengan keterlibatan para tersangka.

"Saya tidak bisa sampaikan materi. Jadi biar di pengadilan nanti terbuka di situ. Tapi nanti setelah proses ini di persidangan,” ujarnya.

Diketahui, Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menyerahkan lima berkas perkara tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu, 15 Juni 2022.

 

FOLLOW US