• News

PBNU Belum Menentukan Sikap Terkait Kasus Mardani H. Maming

Budi Wiryawan | Selasa, 21/06/2022 00:01 WIB
PBNU Belum Menentukan Sikap Terkait Kasus Mardani H. Maming Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya (foto: NU Online/ kompas.tv)

Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf bakal pelajari detail persoalan yang membelit Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H. Maming sebelum menentukan sikap.

"Kami sudah mendengar kabar itu. Akan tetapi, kami `kan pelajari dulu nanti, ya, karena ini baru hari ini. Sekarang kami `kan belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya. Kami akan pelajari nanti," kata Gus Yahya, sapaan akrab Yahya Cholil Staquf, di Jakarta, Senin (20/6/2022).

NU memiliki mekanisme dan persyaratan yang jelas untuk menentukan sikap atau bertindak, olehnya perlu memastikan terlebih dahulu kebenaran mengenai duduk perkara kasus itu.

Bahkan, jika kasus tersebut telah dipelajari dan diketahui secara pasti mengenai duduk perkaranya, PBNU juga akan memberikan pendampingan hukum sebagaimana mestinya.

Di samping itu, ujar Gus Yahya, PBNU juga akan menggelar konferensi pers sesuai dengan norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU.

"Sekarang `kan kami belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya. Kami akan pelajari nanti. Jadi, kami akan konferensi pers nanti sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU," jelas Gus Yahya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mencegah Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu bepergian ke Luar Negeri.

Permohonan pencegahan itu diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mardani Maming dicegah ke luar negeri dengan status sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang sedang diusut KPK.

"(Dicegah sebagai) tersangka," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, melalui keterangan tertulis, Senin, (20/6).

FOLLOW US