• News

Memanusiakan Manusia, Uji Coba KRIS Juli 2022

Eko Budhiarto | Sabtu, 11/06/2022 18:01 WIB
Memanusiakan Manusia, Uji Coba KRIS Juli 2022 Ilustrasi

JAKARTA - Skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diujicobakan pada Juli 2022. Sistem layanan rawat inap melalui BPJS Kesehatan ini dinilai telah memanusiakan manusia.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Noch Tiranduk Mallisa mengatakan, pelaksanaan KRIS merupakan  amanah Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Tujuannya untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang sama bagi peserta BPJS kesehatan. Dengan demikian kelas 1, 2 dan 3 yang ada dalam program JKN-KIS akan dihapuskan.

"KRIS ini memanusiakan manusia. Ini sejalan dengan amanah UU, bahwa semua masyarakat memiliki hak yang sama dalam mendapat fasilitas dan pelayanan kesehatan," kata Mallisa dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).

Purnawirawan TNI ini mengungkapkan bahwa untuk tahap awal, program KRIS akan diujicoba pada rumah sakit khusus vertikal milik Kementerian Kesehatan.

Hak itu karena dari sisi sumber daya, rumah sakit vertikal mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat, baik dari sisi pemenuhan infrastruktur dan anggarannya.

Ia menyebutkan bahwa dari hasil monitoring dan verifikasi lapangan tim Kantor Staf Presiden, rumah sakit vertikal Kemenkes di beberapa daerah sudah siap untuk uji coba KRIS.

Mallisa merinci sejumlah rumah sakit yang sudah dikunjungi di antaranya adalah RS dr. Sardjito di Yogyakarta, RS Pongtiku Toraja Utara dan RS TNI AD Reksodiwiryo di Padang Sumbar.

Namun di sisi lain, dari hasil verifikasi lapangan, terdapat sejumlah kendala yang dihadapi rumah sakit vertikal Kemenkes dan TNI dalam menerapkan KRIS, seperti ketersediaan lahan dan infrastruktur lainnya

"Tapi intinya mereka siap untuk uji coba. Ini yang terus kita dorong," tuturnya.

Mallisa mengakui penerapan KRIS tidak mudah dan butuh masa transisi yang panjang.

Menurut dia, banyak hal yang harus dipersiapkan, mulai dari standar fasilitas ruangan hingga besaran iuran dan tarif rumah sakit yang harus diformulasikan kembali.

Masyarakat juga tidak perlu khawatir, mengingat pelayanan BPJS Kesehatan dan rumah sakit masih berjalan seperti sedia kala.

 

Keywords :

FOLLOW US