• News

10 Kelompok HAM Tuduh Presiden Tunisia Lumpuhkan Peradilan

Yati Maulana | Sabtu, 11/06/2022 02:05 WIB
10 Kelompok HAM Tuduh Presiden Tunisia Lumpuhkan Peradilan Presiden Tunisia, Kais Saied. Foto: Reuters

JAKARTA - Sepuluh kelompok hak asasi manusia internasional pada hari Jumat menuduh Presiden Tunisia Kais Said memberikan "pukulan mendalam bagi independensi peradilan", setelah ia memecat puluhan hakim pekan lalu.

Saied memecat 57 hakim pekan lalu, menuduh mereka korupsi dan melindungi teroris, tuduhan yang menurut asosiasi itu sebagian besar bermotif politik.

Kelompok-kelompok yang mencakup Human Rights Watch, Amnesty International dan International Alert mengatakan dalam sebuah pernyataan bersama bahwa tindakan Saied merupakan serangan terhadap supremasi hukum dan dia harus segera mencabut dekrit tersebut dan mengembalikan hakim yang dia pecat.

Sebelumnya diberitakan, sepekan ini Hakim Tunisia menangguhkan pekerjaan di pengadilan dan melakukan aksi duduk untuk memprotes pembersihan pangkat mereka, di tengah meningkatnya ketegangan atas upaya presiden untuk mengkonsolidasikan pemerintahan satu orang. Pemogokan yang dimulai pada hari Senin di semua lembaga peradilan dan dapat diperpanjang, kata Anas Hamaidi, presiden Asosiasi Hakim.

Musim panas lalu, Saied merebut kekuasaan eksekutif dalam sebuah langkah yang disebut musuhnya kudeta, sebelum mengesampingkan konstitusi 2014 untuk memerintah dengan dekrit dan membubarkan parlemen terpilih.

Di antara hakim yang dipecat minggu ini adalah Youssef Bouzaker, mantan kepala Dewan Kehakiman Tertinggi yang anggotanya diganti Saied tahun ini. Dewan telah bertindak sebagai penjamin utama independensi peradilan sejak revolusi Tunisia 2011 yang memperkenalkan demokrasi.

Dalam sidang yang dihadiri ratusan hakim, beberapa hakim yang diberhentikan mengatakan pembersihan itu terjadi setelah mereka menolak intervensi dari menteri kehakiman dan dalam beberapa kasus dari orang-orang di sekitar presiden.

FOLLOW US