• Info MPR

HNW Perjuangkan Honor Korda PKH yang Belum Dibayarkan Kementerian Sosial

Akhyar Zein | Rabu, 08/06/2022 13:46 WIB
HNW Perjuangkan Honor Korda PKH yang Belum Dibayarkan Kementerian Sosial Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR-RI membidangi urusan agama dan sosial, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA (foto: Humas MPR)

Jakarta,- Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota Komisi VII DPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA, memperjuangkan pencairan honor bagi para koordinator daerah (Korda) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum dibayarkan oleh Kementerian Sosial sejak Januari 2022.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid juga kembali memperjuangkan program bantuan sosial bagi anak yatim. Ia mendesak kepastian bahwa kelompok dhuafa dari ibu hamil, lansia dan anak sekolah tetap masuk dalam komponen PKH yang baru.

“Menteri Sosial harus mampu menyelesaikan beragam permasalahan sosial, jangan justru menimbulkan masalah sosial. Misalnya menunda pembayaran honor para Korda PKH. Komitmen pembayaran honor terhadap para Korda ini harus tuntas malam ini juga, tidak boleh sekedar janji sebagaimana beberapa bulan ke belakang. Kasihan para Korda,” ujar Hidayat kepada Menteri Sosial dalam Rapat Kerja Komisi VIII, Senin (6/5/2022).

HNW menjelaskan, kritik dan tuntutan dirinya beserta anggota Komisi VIII, merupakan tindak lanjut banyaknya aspirasi yang masuk dari para Korda kepada dirinya dan anggota komisi VIII lainnya, untuk memperjuangkan honor mereka yang tak kunjung dibayarkan oleh Kementerian Sosial sejak Januari 2022.

“Padahal mereka telah mengerjakan tugas dan tuntutan yang dibebankan oleh Kemensos, serta menerima janji bahwa pembayaran akan dilangsungkan sebelum momen Lebaran. Faktanya hingga saat ini, mereka melaporkan bahwa hak honor mereka sejak Januari hingga Mei 2022 belum juga dibayarkan oleh Kemensos,” lanjutnya.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mendorong agar dalam program Kemensos tahun 2023 juga kembali diusulkan program sosial pada anak yatim/piatu yang telah disepakati bersama antara Komisi VIII dengan Menteri Sosial sejak akhir tahun 2021, namun belum kunjung terealisasi. Adapun anggaran yang diusulkan adalah Rp 9,6 Triliun yang akan didistribusikan kepada sekitar 4 juta anak yatim/piatu, baik yang diasuh oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak maupun oleh keluarga fakir miskin dan tidak mampu.

“Pasca kesepakatan bersama antara Komisi VIII dengan Kementerian Sosial, kami sudah sampaikan kepada masyarakat khususnya anak yatim/piatu bahwa Negara melalui Kemensos akan hadir untuk mereka. Oleh karena itu penting bagi Mensos untuk serius memperjuangkan pengadaan anggarannya sehingga program tersebut bisa segera direalisasikan,” ujarnya.

HNW juga mempertanyakan hilangnya komponen ibu hamil, anak usia dini, dan anak sekolah dalam konsep Program Keluarga Harapan pada tahun 2022.

“Kami dan warga berharap kelompok rentan tersebut tetap bisa terakomodir dalam PKH tahun 2022 meskipun dengan nomenklatur komponen yang berubah,” kata HNW lagi.

HNW mengingatkan Mensos agar komitmen mencairkan honor Korda mulai 6 Juni itu betul-betul diwujudkan. “Agar menjadi solusi hadirkan kepercayaan Publik melalui para Korda,” pungkasnya.

FOLLOW US