• News

KPK: Haryadi Suyuti "Kawal" Permohonan IMB PT Summarecon

Akhyar Zein | Jum'at, 03/06/2022 20:50 WIB
KPK: Haryadi Suyuti "Kawal" Permohonan IMB PT Summarecon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) di Pemerintah Kota Jogjakarta. (foto: JawaPos.com)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) berkomitmen akan selalu "mengawal" permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan apartemen di kawasan Malioboro disertai dengan adanya pemberian uang.

Hal tersebut terungkap saat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membacakan konstruksi perkara yang menjerat Haryadi Suyuti dan kawan-kawan sebagai tersangka.

"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS, antara lain, HS berkomitmen akan selalu `mengawal` permohonan IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Sebagai penerima ialah mantan Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, sedangkan sebagai pemberi adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON).

Alex menjelaskan bahwa pada tahun 2019 Oon Nusihono melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

PT JOP adalah anak usaha dari PT  Summarecon Agung Tbk.

"Proses permohonan izin kemudian berlanjut pada tahun 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon Nusihono dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022," kata Alex.

Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, lanjut Alex, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait dengan tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

"Haryadi Suyuti yang mengetahui ada kendala tersebut kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodasi permohonan Oon Nusihono dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan," ucapnya.

KPK menduga selama penerbitan IMB tersebut terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari Oon Nusihono untuk Haryadi Suyuti melalui Triyanto Budi Yuwono dan juga untuk Nurwidhihartana.

Pada tahun 2022, kata Alex, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit dan pada hari Kamis (2/6), Oon Nusihono datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi Suyuti di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui Triyanto Budi Yuwono sebagai orang kepercayaan Haryadi Suyuti dan sebagian uang tersebut juga untuk Nurwidhihartana.

Selain penerimaan tersebut, KPK juga menduga Haryadi Suyuti menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan IMB lainnya. Hal itu akan didalami oleh tim penyidik.

FOLLOW US