• Info DPR

BURT Gelar Parlemen Kampus di Unsoed

Yahya Sukamdani | Kamis, 02/06/2022 10:07 WIB
BURT Gelar Parlemen Kampus di Unsoed Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Agung Budi Santoso saat memberikan sambutan pembukaan acara Parlemen Kampus DPR RI, di Kampus Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (2/6/2022). Foto: dpr.go.id

JAKARTA - Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Agung Budi Santoso membuka agenda Parlemen Kampus bertema Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (2/6/2022).

Agenda tersebut diselenggarakan atas kerja sama Biro Protokol dan Kehumasan Setjen DPR RI dengan sivitas akademika Unsoed serta beberapa pihak terkait.

“Semoga melalui kegiatan parlemen kampus ini, kita semakin dapat memahami dan mendalami tugas dan fungsi DPR RI, serta semakin banyak calon pemimpin bangsa yang lahir dari kampus Universitas Jenderal Soedirman,” ujar Agung.

Secara umum, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini menjelaskan kegiatan Parlemen Kampus merupakan salah satu kegiatan DPR RI yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai dinamika dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan dalam sidang-sidang DPR RI.

Ia pun berharap melalui kegiatan parlemen kampus ini, masyarakat kampus lebih dapat memahami mekanisme pembentukan sebuah UU melalui tugas-tugas yang dilaksanakan Anggota DPR RI ketika menyusun, mengkaji, membahas, dan mendalami sebuah rancangan undang-undang. “Selain itu, melalui kegiatan parlemen kampus ini juga diharapkan terbangun citra positif kelembagaan DPR RI yang sampai saat ini lembaga DPR RI masih di-stigmakan buruk oleh pemberitaan media,” ujar Agung.

Diketahui, Parlemen Kampus Tahun 2022 di Universitas Soedirman kali ini, mengangkat RUU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai materi pembahasan untuk Simulasi Rapat Kerja dan Rapat Paripurna. Terdapat dua isu yang akan disimulasikan.

Pertama, defamasi yakni perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Kedua, ujaran kebencian, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).

Hadir pula dalam agenda ini Wakil Ketua Komisi I DPR RI/Mantan Ketua Panja UU ITE Abdul Kharis Almasyhari; Plt. Kepala Pusat Penelitian Setjen DPR RI Achmad Sani Alhusain; Plt. Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini; Kepala Biro Protokol dan Humas Setjen DPR RI Suratna; sivitas akademika Fakultas Isipol Unsoed, dan Forkopimda Purwokerto.

FOLLOW US