• Oase

Kenali Fikih Ringkas Iktifaf Agar Ibadah Muktakif Dirida`i Allah Ta`ala

Rizki Ramadhani | Sabtu, 23/04/2022 10:39 WIB
Kenali Fikih Ringkas Iktifaf Agar Ibadah Muktakif Dirida`i Allah Ta`ala Ilustrasi Itikaf di masjid (foto:saudinesia)

JAKARTA - Saat ini  hampir di masjid manapun dipenuhi kaum muslim yang sedang melakukan iktikaf. Fenomena ini kerap kali dijumpai terutama pada 10 hari terakhir bulan Ramadan.

Iktikaf berasal dari bahasa Arab, akafa yang berarti menetap, mengurung diri atau terhalangi. Iktikaf dikaitkan dengan ibadah dalam Islam adalah berdiam diri di dalam masjid dengan niat untuk mencari keridaan Allah Ta`ala dan bermuhasabah (introspeksi) atas perbuatan-perbuatannya. Orang yang sedang beriktikaf disebut muktakif.

Muktakif harus muslim, baligh / berakal, suci dari hadats besar (junub), haid, dan nifas. Syarat lainnya berupa niat dan berdiam. Niat di dalam hati seperti ibadah yang lainnya. Yang dimaksud berdiam adalah iktikaf harus berdiam dimana waktunya lebih dari waktu yang dikatakan thuma`ninah dalam ruku` dan lainnya. Wanita boleh iktikaf di masjid dengan syarat tidak ikhtilath dengan laki-laki dan tempat iktikaf mereka tidak mengganggu orang-orang yang salat.

Iktikaf di masjid jami’ lebih utama karena Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam pun iktikaf di masjid jami`. Kedudukan iktikaf di Masjid al-Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al-Aqsa memiliki keutamaan terbesar.

Iktikaf yang disyariatkan ada dua macam, yaitu Iktikaf sunah, adalah iktikaf yang dilakukan secara sukarela dengan niat untuk mendekatkan diri dan mengharapkan ridho Allah Subhanahu wa ta`ala semata, seperti iktikaf 10 hari terakhir pada bulan Ramadan.

Kedua, Iktikaf wajib, adalah iktikaf karena bernazar, seperti : orang yang sedang sakit bernazar bahwa jika Allah Yang Maha Penyembuh mengangkat penyakitnya, maka akan beriktikaf setelah sembuh kelak.

Hukum iktikaf adalah sunah yang lebih diutamakan (sunah muakkad). Iktikaf wajib tergantung pada berapa lama waktu yang dinazarkan. Sedangkan iktikaf sunah tidak ada batasan waktu tertentu, kapan saja pada malam atau siang hari, waktunya boleh lama atau singkat.

Ya`la bin Umayyah berkata : "Sesungguhnya aku berdiam satu jam di masjid tidak lain hanya untuk beriktikaf."

Ketika iktikaf, muktakif tidak boleh keluar dari masjid selama iktikafnya kecuali ada kebutuhan mendesak seperti kencing, buang hajat, dan keperluan lainnya yang tidak mungkin dilakukan di dalam masjid.

Namun, ada hal-hal yang diperbolehkan bagi Muktakif  keluar dari tempat iktikaf diantaranya untuk mengantar istri, menyisir atau mencukur rambut dan memotong kuku serta membersihkan tubuh dari kotoran dan bau badan. Makan, minum, dan tidur di masjid dengan senantiasa menjaga kesucian dan kebersihan masjid, dan Menemui tamu di masjid untuk hal-hal yang diperbolehkan dalam agama

Selain itu, keluar untuk keperluan yang harus dipenuhi, seperti membuang air besar dan kecil, makan, minum (jika tidak ada yang menyediakan dan mengantarkannya), dan segala sesuatu yang tidak mungkin dilakukan di masjid, namun muktakif tersebut harus segera kembali setelah menyelesaikan keperluannya.

Perlu diperhatikan hal yang dapat membatalkan Iktikaf, diantaranya  meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa keperluan yang dibenarkan secara syar’i walaupun hanya sebentar, murtad (keluar dari agama Islam), hilangnya akal, karena gila atau mabuk, haid atau nifas, bersetubuh dengan pasangan. (Kontributor : Dicky Dewata)

Keywords :


Muslim Iktifaf
.
Muktakif
.