• Ototekno

Kominfo Dorong BUMN dan Swasta Gunakan Produk Dalam Negeri

Budi Wiryawan | Senin, 18/04/2022 23:45 WIB
Kominfo Dorong BUMN dan Swasta Gunakan Produk Dalam Negeri Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. (Foto: Ist)

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dorong badan usaha milik negara (BUMN), perusahaan pemerintah, dan sektor swasta untuk gunakan produk dalam negeri.

Hal ini menjadi wujud nyata kolaborasi memberdayakan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi serta menjadikan produk dalam negeri bagian dari rantai pasok industri global.

"Tidak saja belanja produk dalam negeri dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), tetapi sektor rumah tangga juga. Saya mengajak masyarakat melalui acara yang diinisiasi oleh Kemenkop UKM ini sebagai bagian dari Gerakan Nasional Belanja Produksi dalam Negeri," kata Menkominfo pada Senin (18/4/2022).

Menurutnya, keberpihakan pemerintah untuk penggunaan produk dalam negeri telah diwujudkan dengan memasukkan produk UMKM dan produk dalam negeri lain ke dalam e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Johnny menyebutkan tercatat lebih dari 250.000 yang terdaftar di e-Katalog LKPP sampai dengan bulan ini.

"Pemerintah berpihak kepada produk di dalam negeri dan ini kegiatan afirmatif, didorong, didukung untuk kita laksanakan. Dalam e-Katalog LKPP, UMKM kita sudah mendaftarkan produk-produknya," ujarnya.

Menurut Johnny jika semua produk dalam negeri dan UMKM terdaftar di eKatalog LKPP akan memudahkan lembaga pemerintah membelanjakan APBN. Oleh karena itu, ia mendorong pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan produk dan jasa ke e-Katalog LKPP.

"Untuk produk-produk hasil UMKM segera mendaftar di e-Katalog. Syaratnya sudah disederhanakan juga oleh Kepala LKPP dari sebelumnya delapan tahap sekarang, sekarang tinggal dua tahap," katanya.

Johnny menegaskan pemerintah sudah mengalokasikan APBN khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bahkan, alokasi itu lebih besar dari yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.

FOLLOW US