Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan saat ini telah menjamin simpanan sebanyak 447,1 juta nasabah bank.
"Dengan hanya mempertimbangkan maksimum simpanan yang dijamin sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, maka cakupan penjaminan LPS mencapai 99,9 persen dari jumlah rekening nasabah penyimpan atau setara 447,1 juta rekening," kata Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Apabila ditambahkan kriteria tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS, simpanan nasabah di bank yang dijamin LPS sedikit menurun menjadi 97,5 persen.
Sisa 2,4 persen dari total nasabah perbankan tidak masuk cakupan penjaminan karena memperoleh suku bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS.
"Sampai dengan saat ini, besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, atau setara dengan 32,2 kali PDB per kapita nasional pada tahun 2021," kata Purbaya.
Adapun saat ini bank peserta program penjaminan LPS berjumlah 107 bank umum dan 1.632 BPR atau BPRS.
Untuk mendukung program penjaminan simpanan, LPS meminta kepada seluruh bank untuk mematuhi ketentuan program penjaminan LPS.
"Kepatuhan dimaksud dilakukan dengan menempatkan bukti kepesertaan, maksimum simpanan yang dijamin, dan tingkat bunga penjaminan LPS pada tempat yang mudah diketahui yaitu di seluruh jaringan kantor, media informasi seperti website dan media sosial, serta layanan digital bank seperti aplikasi mobile banking dan internet banking," katanya.