• Info DPR

Langka, Komisi IV Minta Regulasi Minyak Goreng Dibenahi

Yahya Sukamdani | Rabu, 30/03/2022 11:23 WIB
Langka, Komisi IV Minta Regulasi Minyak Goreng Dibenahi Ketua Komisi IV DPR RI dari FPDIP Sudin. Foto: dpr.go.id

JAKARTAKomisi IV DPR RI meminta regulasi minyak goreng dibenahi. Kebijakan yang plin-plan dinilainya menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng dan distribusinya macet.

“Ini terjadi juga ada kesalahan dari Kementerian Perdagangan yang pertama mengeluarkan peraturan penting yang akan mensubsidi minyak goreng pada hari ini, besoknya dicabut. Akibatnya kan pasar menunggu,” kata Ketua Komisi IV DPR RI Sudin usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI dengan Ketua Umum Asosiasi Minyak Makan Indonesia (AIMMI) dan Ketua Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Dalam rapat dengar yang beragendakan pembahasan masalah pangan nasional ini, Sudin menyampaikan regulasi tersebut menyebabkan para pedagang memilih untuk menahan penjualan minyak gorieng dan menunggu regulasi pemerintah yang baru. Selain itu, disparitas harga dan ketidakpemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh para agen juga menjadi kendala macetnya distribusi minyak goreng ini.

Terkait hal tersebut, politisi PDI-Perjuangan tersebut memberikan rekomendasi tegas agar tidak memberikan toleransi kepada para agen yang enggan memiliki NPWP. “Maka saya katakan tadi jangan di-kasih keagenan lagi. NPWP itu wajib bagi semua masyarakat Indonesia, apalagi pedagang. Kalau perlu jangan kasih toleransi saya bilang, karena makin dikasih toleransi makin menggampangkan,” tegas Sudin.

Setelah mendengarkan pendapat dari kedua asosiasi tersebut, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Komisi IV DPR RI ambil ialah menggelar rapat gabungan yang sudah dijadwalkan di waktu mendatang bersama Komisi IV, Komisi VI dan Komisi VII dan mitra kerja terkait. Lebih lanjut, Sudin pun secara pribadi sudah berdiskusi mengenai polemik ini bersama Ombudsman.

“Saya konsultasi dengan Ombudsman. Saya bilang (soal minyak goreng) ini kan masalah regulasi nih, regulasinya harus dibenahi dulu bukan hanya dari (Kementerian) Perdagangan dan (Kementerian) Perindustrian yang menyalurkan distribusi (minyak goreng),” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Lampung I itu.

FOLLOW US