• Info MPR

Mestinya APDESI Tagih Realisasi Janji Jokowi, Bukan Bikin Gaduh

Akhyar Zein | Kamis, 31/03/2022 14:05 WIB
Mestinya APDESI Tagih Realisasi Janji Jokowi, Bukan Bikin Gaduh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA (foto: Humas MPR)

JAKARTA- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengingatkan sesudah simulasi penyelenggaraan Pemilu 14/2/2024 akan menghadirkan hasil Pemilu serentak pada tahun 2024 yang lebih baik daripada Pemilu sebelumnya.

Bukan malah menciptakan kondisi dengan manuver yang melibatkan sekelompok orang yang mengatasnamakan Asosiasi Pemerintahan Desa seluruh Indonesia (APDESI). Karena manuver politik yang akan umumkan deklarasi dukungan Presiden Jokowi 3 itu tak sesuai dengan Konstitusi, juga tak sejalan dengan Keputusan mufakat KPU, DPR dan Pemerintah, dan tak sesuai juga dengan UU Desa.

“Seharusnya sekalipun mereka mengaku dari APDESI, maka saat berjumpa dengan Presiden Jokowi justru memperjuangkan nasib rakyat desa yang mereka pimpin, dengan menagih realisasi janji kampanye, dan meminta solusi kepada Presiden Jokowi terkait masalah-masalah yang memberatkan masyarakat desa," kata Hidayat.

"Alih-alih focus pada masalah yang dihadapi rakyat di desa, mereka mengatasnamakan APDESI malah menyatakan akan mendeklarasikan dukungan Jokowi 3 periode. Padahal itu tidak sesuai dengan ketentuan Konstitusi, tidak sesuai dengan kesepakatan Pemerintah dengan DPR dan KPU, juga tidak sejalan dengan kewajiban dan larangan terhadap kepala Desa sebagaimana diatur oleh UU Desa,” sambungnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (31/3/2022).

HNW mengingatkan bahwa Indonesia adalah Negara demokrasi tapi juga Negara hukum. Ketentuan UUDNRI 1945, sebagai hukum dasar bangsa Indonesia, telah dengan jelas dan tegas membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode masing-masingnya 5 tahun, melalui Pemilihan Umum.

”Semua Presiden pasca reformasi mentaati pembatasan masa jabatan itu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada masa jabatan keduanya juga menghormati pembatasan tersebut, dan hasilnya sangat baik,” ujarnya.

Tindakan kepala desa yang mengaku berhimpun di APDESI sekalipun ditolak oleh pihak lain yang mengaku sebagai pengurus APDESI yang sah dan berbadan hukum di Kemenkumham, dinilai sebagai  melanggar kewajiban yang dibebankan kepada mereka oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

“Manuver para kepala desa itu melanggar kewajibannya sebagai kepala desa untuk melaksanakan UUD NRI 1945. Tidak ada hak yang diberikan UUD kepada Kepala Desa atau Asosiasi Kepala Desa terkait Pilpres. UU Desa melarang para kepala desa berpolitik praktis, seperti dukung mendukung calon kepala daerah,” tukasnya.

“Mestinya APDESI tidak membuat gaduh, yang bisa menghambat pelaksanaan Keputusan KPU yang akan selenggarakan Pilpres pada 14-2-2024,” ujarnya.

Menurut HNE, mestinya Presiden Jokowi lebih tegas menampilkan sikap negarawan dengan mengkoreksi dan mengajari mereka benar taat pada konstitusi, tidak malah membiarkan mereka melakukan aksi-aksi yang tidak sesuai dengan Konstitusi, tidak sesuai Kesepakatan Pemerintah dengan KPU dan DPR, serta tidak sesuai juga dengan UU Desa, seperti manuver yang akan deklarasikan dukungan presiden 3 periode

HNW menghimbau kepada dua pihak  pengurus APDESI, agar taat kembali  bersama-sama memperjuangkan dan menghadirkan kesejahteraan untuk masyarakat desa, sesuai Konstitusi dan UU Desa yang berlaku.

 

FOLLOW US