• Kabar Pertanian

Perpres 35/2022 Terbit, Penyuluh Pertanian Miliki Harapan Baru

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 24/03/2022 18:01 WIB
Perpres 35/2022 Terbit, Penyuluh Pertanian Miliki Harapan Baru Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 35 tahun 2022 secara virtual, dengan jumlah peserta 1000 di Ruang Rapat kelompok substansi kelembagaan dan ketenagaan penyuluhan pertanian, Gedung Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusian Pertanian (BPPSDMP), Jakarta, Rabu (24/3).

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar sosialisasi Peraturan Presiden nomor 35 tahun 2022 (Perpres 35/2022) secara virtual, dengan jumlah peserta 1000 di Ruang Rapat kelompok substansi kelembagaan dan ketenagaan penyuluhan pertanian, Gedung Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusian Pertanian (BPPSDMP), Jakarta, Rabu (24/3).

Dengan terbitnya Perpres 35/2022, para penyuluh pertanian di tanah air memiliki harapan baru. Pasalnya, Perpres tersebut mengatur penguatan fungsi Penyuluhan Pertanian untuk mendukung peningkatkan pencapaian pangan nasional melalui penguatan fungsi penyuluhan pertanian dan penguatan sinergi hubungan kerja antara Pusat, Propinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, penyuluh adalah ujung tombak pertanian. "Penyuluh adalah garda terdepan dalam pertanian. Penyuluh turut berperan dalam kesuksesan pertanian. Oleh sebab itu, penguatan pertanian terus kita lakukan," katanya.

Hal senada dikatakan kepala BPPSDMP, Dedi Nursyamsi. Menurutnya, penyuluh pertanian memiliki peran yang sangat penting.

"Penyuluh itu adalah sahabatnya petani. Sosok yang turut berperan dalam kesuksesan dan peningkatan produktivitas pertanian. Penyuluh harus selalu meningkatkan pengetahuan untuk memastikan produksi tidak terganggu," ujar Dedi.

Pada gelaran sosialisai Perpres 35/2022 tersebut, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementan, Pujianto Ramlan hadir sebagai narasumber.

Pujianto menjelaskan tentang dasar yuridis pembentukan  pasal 4 ayat (1) undang-undang 1945 dengan substansi pengaturan penguatan Hubungan Kerja, penguatan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Kecamatan dan Desa, penyediaan dan Peningkatan Kapasitas Ketenagaan Penyuluh, Materi Penyuluhan Pertanian, pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, jaminan Ketersediaan Prasarana dan Sarana, pembinaan dan Pengawasan.

"Penguatan hubungan kerja antara pusat, propinsi,kabupaten yang tumpuannya kecamatan sangat diperlukan, selain itu juga dibutuhkan penguatan kelembagaan penyuluhan di kecamatan," ujar Pujianto.

Narasumber lainnya Sihnomo, Sub Koordinator Kelompok Hukum dan Organisasi, pada paparannya mengatakan pada pasal 2 Kebijakan dalam penguatan fungsi Penyuluhan Pertanian dilaksanakan melalui  penguatan hubungan kerja, penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa, penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan Penyuluh, materi Penyuluhan Pertanian, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, dan jaminan ketersediaan prasarana dan sarana.

"Saat ini perpres no 35 tahun 2022 sudah ditandatangani Presiden tanggal 04 maret 2022 dan merupakan hak Presiden RI sebagai pemegang kekuasaan berdasarkan undang-undang dasar tahun 1945,"jelas Sihnomo.

Sementara Joko Samiyono, Koordinator Kelompok Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluhan, mengatakan dengan terbitnya Perpres 35/2022, mudah-mudahan menjadi harapan dan motivasi baru dalam mencapai pangan nasional melalui fungsi penyuluhan pertanian.

"Terkait penguatan hubungan kerja ada kewajiban gubernur, walikota, bupati membuat satu satuan administrasi pangkal (Satmikal) penyuluh pertanian sebagai administratif penggelolaan penyuluhan pertanian di kabupaten/kota," jelas Joko.

Diharapkan Satmikal dapat meninjau penggelolaan penyuluh pertanian salah satunya dalam penyusunan angka kredit, peninjauan pola karier dan kapasitas penyuluhan pertanian. "Bagaimana strategi dan implementasi Perpres 35 tahun 2022 kita selanjutnya akan berdiskusi untuk saling mengisi," tutup Joko.

FOLLOW US