JAKARTA - PT Food Station Tjipinang Jaya memutuskan tidak menggelar operasi pasar minyak goreng. Keputusan ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng.
Regulasi tersebut melarang pihak daerah menggelar operasi pasar minyak goreng.
"Dalam Permendag itu di poin nomor dua disebutkan agar seluruh kepala dinas tidak melakukan operasi pasar," kata Direktur Utama Food Station, Pamrihadi Wiraryo seperti dikutip Anara, Senin (21/3/2022).
Pamrihadi menjelaskan, larangan operasi pasar itu bertujuan untuk menjaga kondisi di masyarakat agar tidak resah dengan ketersediaan minyak goreng. Mengingat saat ini komoditas tersebut sudah tersedia di berbagai gerai yang ada setelah sebelumnya sempat langka.
"Tujuannya agar tidak membuat resah. Karena apa? Karena minyak sudah tersedia. Jadi pada akhirnya tidak melakukan operasi pasar," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya membuka pasar murah bersama Dharma Jaya, Perumda Pasar Jaya dan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) di 92 gerai serta kelurahan mulai 21 Maret 2022 hingga sepekan sebelum Idul Fitri.
Berbagai barang kebutuhan tersedia pada pasar murah tersebut mulai dari beras, telur ayam, susu, gula pasir, daging ayam, daging sapi dan lainnya. Namun tidak ada minyak goreng.
"Minyak sementara tidak ada, karena minyak dijual di gerai-gerai yang ada, Permendag itu juga mengamanatkan tidak perlu mengadakan pasar murah (untuk minyak goreng), karena minyak sudah bisa didapatkan di hypermarket-hypermarket maupun supermarket," tuturnya.