• Bisnis

Sepanjang 2021 Kerugian Masyarakat akibat Kripto dan Robot Trading Ilegal Capai Rp6,5 Triliun

Tri Umardini | Rabu, 09/03/2022 10:10 WIB
Sepanjang 2021 Kerugian Masyarakat akibat Kripto dan Robot Trading Ilegal Capai Rp6,5 Triliun Ilustrasi investor. FOTO: SHUTTERSTOCK

JAKARTA - Nilai kerugian masyarakat akibat robot trading dan kripto ilegal benar-benar bikin khawatir.

Seperti dikutip dari bareksa.com, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan sepanjang 2021 saja, kerugian masyarakat akibat praktik penipuan melalui kripto dan robot trading ilegal mencapai Rp6,5 triliun.

Nilai ini merupakan perkiraan dari 5 kasus yang sedang ditangani Bareskrim Polri.

"Perkiraan kerugiaan masyarakat akibat robot trading ilegal mencapai lebih dari Rp2,5 triliun dari 5 kasus yang ditangani Bareskrim Polri. Adapun kerugian masyarakat akibat kripto ilegal diperkirakan mencapai lebih dari Rp4 triliun," ujar Wimboh dalam sambutannya pada acara peresmian gedung kantor OJK Purwokerto (8/3/2022).

No Jenis Investasi Ilegal Perkiraan Kerugian Masyarakat

1. Robot Trading Ilegal Lebih dari Rp2,5 Triliun dari 5 kasus yang ditangani Bareskrim

2. Kripto Ilegal Lebih dari Rp4 Triliun

(Sumber : OJK)

Menurut Wimboh selama kurun waktu 10 tahun terakhir, total kerugian masyarakat akibat investasi bodong diperkirakan mencapai Rp117,5 Triliun.

Berdasarkan sumber dari OJK, jumlah entitas investasi ilegal yang ditutup dan diberhentikan operasinya mencapai 4.966.

Rinciannya investasi ilegal mencapai 1.072 entitas, fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal 3,734 entitas, serta gadai ilegal sebanyak 160 entitas.

"Kita pahami bersama pandemi telah mengubah gaya hidup dan preferensi masyarakat untuk mendapatkan layanan keuangan yang cepat dan mudah melalui digitalisasi. Hal ini terlihat dari perkembangan P2P lending yakni mencapai 103 P2P lending berizin, dengan akumulasi penyaluran pinjaman nasional hingga Januari 2022 mencapai Rp310,77 triliun atau naik 94,76 persen secara tahunan (yoy)," ungkap Wimboh.

Dia menyatakan semakin pesatnya perkembangan teknologi ini tentu bagaikan dua sisi mata koin.

Di satu sisi, teknologi akan membuka opportunity untuk meningkatkan inklusi keuangan masyarakat di daerah.

Namun, pada saat yang sama, perkembangan teknologi ini juga mendorong maraknya penawaran investasi bodong online ataupun pinjol ilegal di daerah-daerah.

Satgas Tutup 21 Money Game, Kripto dan Robot Trading Ilegal

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam kegiatan penindakannya mengumumkan telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal dengan rincian sebagai berikut :

- 16 kegiatan Money Game
- 3 perdagangan aset kripto tanpa izin
- 2 perdagangan robot trading tanpa izin

Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai.

"Karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya," ungkap Tongam dalam keterangannya (17/2/2022).

Pahami Tiga Hal Sebelum Investasi
Satgas meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Daftar 21 entitas perdagangan aset kripto ilegal, money game dan penawaran investasi palsu ada sebagai berikut :

No Nama Entitas Kegiatan Usaha yang Dihentikan

1. Elzio perdagangan aset kripto tanpa izin

2. I-DOE perdagangan aset kripto tanpa izin

3. PT Goldkoin Savelon Internasional/
Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin /
www.goldcoin.co.id perdagangan aset kripto tanpa izin

4. EA50/PT Sentra Mega Indotek perdagangan robot trading tanpa izin

5. OPAFX – OPAC Trading Limited perdagangan robot trading tanpa izin

6. Goo Flush money game

7. AFC Football money game

8. HEPI 100 money game

9. Tesla Solar money game

10. Schneider PV money game

11. Yagoal money game

12. Dana Amanah Mengatasnamakan
Syekh Syahbani Bin Bashirah money game

13. Easy Go Property Premium money game

14. Juragan Bola money game

15. CFG International Investment money game

16. Bisa Football Official money game

 

Penawaran Investasi melalui Telegram

17. Opten Pondzi Investment money game

18. Dio Luther money game

19. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi money game dengan mengatasnamakan PT Mandiri Investasi

20. Ovo Investasi Reksadana money game dengan mengatasnamakan OVO

21. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange Indonesia

Sumber : Satgas Waspada Investasi

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA (081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website https://www.bappebti.go.id/. Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id. (*)

FOLLOW US