• News

DJKI Gelar Workshop Sistem Pelayanan Prima

Yahya Sukamdani | Selasa, 08/03/2022 20:17 WIB
DJKI Gelar Workshop Sistem Pelayanan Prima Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Sucipto. Foto: dgip.go.id

MAKASSAR - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly berkomitmen mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan menyediakan infrastruktur pelayanan publik berbasis digital.

Hal ini sejalan dengan misi Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam menjadikan DJKI sebagai kantor kekayaan intelektual (KI)  berkelas dunia.

Oleh karena itu, DJKI menggelar kegiatan Workshop Data Driven dengan tema Pelayanan Publik KI Berbasis Digital Melalui Data dan Fakta yang Akurat dan Integritas terhitung sejak tanggal 7 s.d. 10 Maret 2022 di The Rinra Hotel, Makassar.

“Meningkatnya jumlah akses yang dilakukan oleh masyarakat yang dibuktikan dengan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka dibutuhkan suatu sistem yang andal dan dapat bekerja secara optimal dalam mendukung kegiatan operasional,” ujar Sucipto selaku Sekretaris DJKI saat membuka kegiatan pada Selasa, 8 Maret 2022.

Saat ini, DJKI terus melakukan pengembangan infrastruktur teknologi informasi baik hardware seperti data center, server jaringan serta software yaitu aplikasi online. Sucipto mengatakan hal ini juga harus sejalan dengan kapasitas brainware atau sumber daya manusia teknologi informasi.

“Kita sudah mengetahui bahwa data saat ini digunakan sebagai salah satu bentuk pertimbangan dalam mengambil keputusan. Pemanfaatan data ini disebut dengan Data Driven,” jelas Sucipto.

Oleh karena itu Sucipto mengatakan dengan mengetahui konsep Data Driven, maka DJKI dapat memanfaatkan data yang ada sehingga mampu menganalisa tren dan perkembangan terkini dan diharapkan agar terciptanya lingkungan kerja yang agile sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

“Kita harus terus memberikan kemudahan kepada masyarakat, jangan sampai masyarakat mengalami kesulitan untuk melindungi kekayaan intelektualnya,” tegasnya.

Pendekatan yang digunakan di dalam Data Driven sendiri adalah dengan dilakukan dan diproses berdasarkan pada setiap data yang sebelumnya sudah tersedia sehingga menghasilkan bahan pertimbangan sebelum terbentuk suatu strategi dan juga aktualisasi dari rencana organisasi.

Dengan menggunakan Data Driven, maka organisasi bisa memperoleh solusi yang sesuai dengan kondisinya secara real time dan juga relevan sehingga proses bisnis layanan teknologi informasi di DJKI dan pelayanan publik KI berbasis teknologi informasi bagi masyarakat serta stakeholder semakin dapat diandalkan.

“Saya berharap agar semuanya dapat memahami Data Driven dan membangun sistem yang baik, mari sama-sama memberikan pelayanan prima secara digital yang merupakan komitmen kita semua,” pungkas Sucipto.

FOLLOW US