• News

Puan Usul Istana Negara di IKN Diapit Mabes TNI dan Polri

Eko Budhiarto | Selasa, 01/03/2022 16:15 WIB
Puan Usul Istana Negara di IKN  Diapit Mabes TNI dan Polri Ilustrasi Ibu Kota Negara (IKN) Bari di Kalimantan Timur

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengusulkan agar keberadaan Markas Besar (Mabes) TNI dan Polri di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengapit Istana Negara. 

Puan menceritakan pengalamannya meninjau lokasi IKN Nusantara pada 16 Februari lalu sebagai bentuk pengawalan legislatif, setelah RUU IKN resmi diundangkan menjadi UU.

"Saat saya mendapat pemaparan lokasi Istana Negara, gedung pemerintahan, dan lain sebagainya, yang saya tanya letak atau keberadaan Mabes TNI dan Mabes Polri ada di mana," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, saat memberikan pembekalan kepada komando utama (kotama) TNI-Polri, termasuk para pangdam dan kapolda dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Menurut dia, pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang hadir saat peninjauan IKN Nusantara menjelaskan bahwa Mabes TNI berada di sisi depan Istana. Namun Mabes Polri posisinya berada di bagian bawah Istana dan Mabes TNI.

Puan menilai, seharusnya lokasi Mabes TNI dan Mabes Polri sejajar, dan lokasi kedua markas besar dua institusi pertahanan dan keamanan negara tersebut sebaiknya berdekatan dengan Istana.

"Pendapat saya seharusnya berdekatan, dan posisi Mabes TNI dan Mabes Polri mengapit Istana Negara, sehingga ketika koordinasi dan jika perlu BKO menjadi mudah," ujarnya.

Dia mengatakan, posisi Mabes TNI dan Mabes Polri yang berdekatan akan mengoptimalkan sinergi kedua instansi, karena apabila lokasinya terpisah cukup jauh, koordinasi TNI-Polri akan mudah terkendala.

Menurut dia, apabila lokasi Mabes TNI dan Mabes Polri yang jauh dari Istana Negara, maka akan sama seperti saat ini di Jakarta.

"Saat ini Mabes TNI yang berada di Cilangkap, Jakarta Timur, dan Mabes Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sangat jauh dengan Istana yang lokasinya di Jakarta Pusat. Artinya Presiden apabila panggil Panglima TNI dan Kapolri harus datang dalam 10 menit, kalau bisa tinggal jalan kaki," katanya lagi.

 

FOLLOW US