• Bisnis

Dijamin Negara 100 Persen, Ketahui Juga 3 Risiko Investasi Sukuk Ritel SR016 dan Cara Mitigasinya

Tri Umardini | Minggu, 27/02/2022 15:01 WIB
Dijamin Negara 100 Persen, Ketahui Juga 3 Risiko Investasi Sukuk Ritel SR016 dan Cara Mitigasinya Ilustrasi Muslimah investor pemula yang gembira karena berhasil meraih keuntungan dari investasinya di reksadana dan SBN Ritel dan SBSN Ritel termasuk SR016. FOTO: SHUTTERSTOCK

JAKARTA - Sukuk Negara Ritel (SR) merupakan salah satu jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang pertama terbit 2022.

Mulai Jumat (25/2/2022) mulai berlangsung masa penawaran Sukuk Ritel seri SR016.

Tertarik berinvestasi SR016? Jika iya, ada baiknya pahami lebih dulu risiko berinvestasi SR016 dan cara memitigasinya.

Memorandum Informasi Sukuk Negara Ritel seri SR016 yang diterbitkan pemerintah menyebutkan ada tiga risiko dalam berinvestasi SR016.

Berikut penjelasan risiko SR016 berikut cara memitigasinya:

1. Risiko gagal bayar (default risk)
Adalah adalah risiko apabila investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo baik Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel Seri SR016.

Sebagai instrumen pasar modal, SR016 termasuk instrumen yang bebas risiko (risk free instrument) karena pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel Seri SR016 dijamin oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN.

2. Risiko pasar (market risk)
Adalah potensi kerugian (capital loss) apabila terjadi kenaikan tingkat bunga yang menyebabkan penurunan harga SR016 di Pasar Sekunder.

Kerugian (capital loss) dapat terjadi apabila Investor menjual SR016 di Pasar Sekunder sebelum Tanggal Jatuh Tempo pada harga jual yang lebih rendah dari harga belinya.

Risiko pasar dalam investasi SR016 tersebut dapat dihindari apabila investor SR016 tetap memegang SR016 sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo, dan hanya menjual SR016 jika harga jual (pasar) lebih tinggi daripada harga beli setelah dikurangi biaya transaksi.

Pada saat harga pasar turun, Investor tetap mendapat Imbalan/Kupon setiap bulan sampai jatuh tempo.

Investor tetap menerima pelunasan Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel Seri SR016 sebesar 100 persen ketika jatuh tempo, yaitu pada tanggal 10 Maret 2025.

3. Risiko likuiditas (liquidity risk)
Adalah potensi kerugian apabila sebelum Tanggal Jatuh Tempo, Pemilik Sukuk Negara Ritel Seri SR016 yang memerlukan dana tunai mengalami kesulitan dalam menjual SR016 di Pasar Sekunder pada tingkat harga (pasar) yang wajar.

Risiko ini dapat dihindari karena SR016 dapat dijadikan sebagai jaminan dalam pengajuan pinjaman ke bank umum, lembaga keuangan lainnya atau sebagai jaminan dalam transaksi efek di pasar modal atau dijual pada Mitra Distribusi, mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada masing-masing bank dan lembaga keuangan lainnya. (*)

FOLLOW US