• News

Nilai Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Garuda Masih Dihitung BPKP

Eko Budhiarto | Jum'at, 25/02/2022 15:55 WIB
Nilai Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Garuda Masih Dihitung BPKP Ilustrasi Pesawat Garuda Indonesia

JAKARTA - Nilai kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hanya saja, BPKP belum bisa memastikan kapan waktu penyelesaian penghitungan.

"Kalau untuk selesai kami belum dapat memastikan kapan selesainya, tapi yang jelas ketika BPKP diminta menghitung kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat udara kita langsung berproses," kata Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Eri Satriana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/2/2022)

Lebih lanjut, menurut Eri apabila proses penghitungan kerugian negara sudah selesai, maka BPKP akan menyampaikan hasilnya ke Kejaksaan Agung.

Eri mengatakan BPKP diminta Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia.

"Ya, kita (BPKP) memang diminta secara resmi oleh Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat di maskapai Garuda Indonesia," ucapnya.

Eri menerangkan permintaan penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi itu dalam pengadaan pesawat Bombardir CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia.

"Permintaan penghitungan kerugian negara melalui surat resmi dari Kejaksaan Agung tertanggal 21 Januari 2022. Dilakukan 2 kali ekspose, pertama tanggal 14 Februari 2022 dan kedua tanggal 21 Februari 2022," tuturnya.

FOLLOW US