• News

Kunjungi Anak Korban Pencabulan Ayah Tiri, Mensos Minta Pelaku Dihukum Berat

Wahyoe Boediwardhana | Sabtu, 05/02/2022 23:03 WIB
Kunjungi Anak Korban Pencabulan Ayah Tiri, Mensos Minta Pelaku Dihukum Berat Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan keterangan kepada wartawan usai mengunjungi anak usia 11 tahun yang menjadi korban pencabulan ayah tirinya di Kabupaten Sidoarjo. Risma minta agar pelaku dihukum berat sebagai efek jera serta menyerukan kasus semacam ini tidak terus berulang. (Foto.Istimewa)

Jawa Timur Menteri Sosial Tri Rismaharini menyerukan kepada semua pihak untuk bersama-sama memastikan kasus-kasus pencabulan pada anak, maupun kekerasan fisik pada anak dan perempuan di Indonesia tidak terus berulang. Mensos mengungkapkan hal ini usai mengunjungi anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya di Kabupaten Sidoarjo, Sabtu.

Risma sebelumnya menerima laporan tentang kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya berusia 11 tahun di Sidoarjo. Mensos menyempatkan diri mengunjungi korban untuk mencari informasi selengkap mungkin.

Kedatangan Mensos disambut langsung Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, dan Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana. Dari keduanya, Mensos menyampaikan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius pada kasus-kasus semacam ini. Data dan informasi yang didapat Kementerian Sosial, angka kekerasan terhadap anak dan perempuan terus meningkat di Indonesia.

Dalam jumpa pers usai mengadakan pertemuan bersama Bupati dan Wakapolresta Sidoarjo, Mensos menyatakan, kedatangannya selain untuk mencari informasi selengkap mungkin, juga untuk berkoordinasi dengan kepolisian serta jajaran terkait penanganan korban yang masih berusia Sekolah Dasar (SD) tersebut. Ini karena selain korban mengalami kekerasan fisik juga menjadi korban persetubuhan ayah tirinya hingga 24 kali.

“Kasus ini sangat berat. Di dalamnya ada pencabulan, ada penganiayaan, dan ada penyiksaan terhadap anak. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Berikan hukuman maksimal untuk pelaku sehingga memberikan efek jera kepada siapapun,” kata Mensos di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu.

Mensos menekankan harapannya agar kasus semacam ini, tidak terjadi lagi. Kasus di Sidoarjo ini, menurut dia, sangat berat. Pihaknya dikatakan telah menerjunkan petugas psikolog dan tim Layanan Dukungan Psikososial, untuk melaksanakan trauma healing terhadap korban, serta memberikan bantuan lain yang dibutuhkan. Bersama instansi terkait lainnya, Kemensos memastikan korban berada di tempat aman.

”Saya memastikan korban berada di tempat yang aman. Kondisi sekarang sudah kami tempatkan di lokasi yang aman,” kata Risma.

Petugas juga dikatakan secara terukur dan berhati-hati melakukan trauma healing, lantaran menurut Risma, korban terlihat masih belum sepenuhnya lepas dari trauma.

“Korban masih selalu terdiam. Mungkin kondisi psikologisnya yang masih trauma,” kata Mensos.

Kemensos juga mengatakan negara hadir dengan memastikan korban terjamin masa depannya. Pihaknya telah menyiapkan segala sesuatu untuk menjamin masa depan bagi korban dan ibunya.

Derasnya arus informasi dan kemudahan akses terhadap semua jenis konten media digital saat ini, menjadi salah satu kontribusi maraknya kasus-kasus kekerasan seksual. Semua pihak menurutnya harus memiliki tanggung jawab dalam menyaring konten informasi dan melakukan edukasi, khususnya terhadap anak-anak agar mereka terlindungi dari kekerasan.

Di tempat sama Wakapolresta Sidoarjo mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kabupaten Jember pada akhir Januari 2022. Tersangka akan dijerat 3 pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak (PA) pasal 80 ayat 1 dan 4 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. UU  PA Pasal 81 ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Terakhir, pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui ibu korban bekerja sebagai asisten rumah tangga sedangkan bapaknya kuli bangunan. Menurut Wakapolres, hukuman tersangka akan ditambah sepertiga lantaran yang melakukan orang terdekat korban, yaitu ayah tirinya.

Dari data kepolisian di Sidoarjo, kasus persetubuhan atau perbuatan cabul dan kekerasan fisik pada anak dan KDRT yang terjadi di tahun 2020 serta 2021 mengalami peningkatan. Menurut Wakapolresta Sidoarjo, di tahun 2020 terjadi sebanyak 38 kasus sementara di tahun 2021 mengalami peningkatan 45 kasus. Sementara untuk pencabulan dan kekerasan fisik pada anak sebagai korban yang terjadi di tahun 2020 sebanyak 44 kasus dan 2021 ada 83 kasus. Sedangkan untuk anak sebagai pelaku, di tahun 2020 terjadi 22 kasus dan 2021 turun menjadi 13 kasus.

Sementara itu Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali marasa prihatin dengan adanya kejadian ini. Pihaknya akan membentuk Satgas yang khusus menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak, termasuk kasus-kasus pencabulan.

“Satgas ini meliputi beberapa instansi terkait. Tugasnya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak atau pencabulan,” kata Ahmad Mudlor Ali.

FOLLOW US